BERITABETA.COM, Ambon  –  Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Muhammad Malawat  mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku selama masa pandemi Covid-19 akan tetap memproses surat keterangan bagi pelaku perjalanan.

Mereka yang ingin berpergian antar provinsi masih tetap dikeluarkan izin. Namun,  selain surat keterangan, pelaku perjalanan juga harus  mengantongi hasil rapid test non reaktif (negatif).

“Hasil rapid test ini hanya berlaku selama tiga hari sesudah pemeriksaan.  Lebih dari itu,  pelaku perjalanan yang megantongi rapid test tidak berlaku lagi alias tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan,” kata Malawat kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku pekan lalu.

Kadis Perhubungan mengakui, selama ini sudah ada pelaku perjalanan yang tidak diizinkan melakukan perjalanan karena rapid test-nya expired. Hal tersebut ditemukan pada pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara.

“Ada pelaku perjalanan keluar Maluku yang rapid test-nya expired kita tahan dan tidak diberangkatkan,”ungkapnnya.

Untuk transportasi laut antar pulau di Maluku,  sudah disepakati   harus disertakan hasil rapid test untuk  Ambon – Namlea maupun sebaliknya Namlea – Ambon.

“Penumpang di Galala menuju Namlea, tadi kita sudah rapat dengan KSOP, maupun KKP, keputusan bahwa semua penumpang menggunakan jasa penyeberangan di Galala maupun Namlea harus mengurus surat keterangan perjalanan dan hasil rapid test reaktif masa berlaku tiga hari,”tuturnya.

Ia menjelaskan, untuk tahapan pelaksanaan,  sebelum diberangkatkan  tim gugus tugas yang ada di pelabuhan penyeberangan  akan melakukan verifikasi dokumen pelaku perjalanan dari Ambon menuju Namlea maupun sebaliknya.

Selanjutnya dilakukan supervisi guna memastikan ketersediaan tempat untuk penumpang di kapal.

“Jadi kalau tempat di kapal tersedia, baru dilakukan pembelian tiket, dengan menunjukan dokumen yang disyaratkan. Setelah itu baru Kantor Kesehatan Pelabuhan melakukan clear kesehatan,”bebernya.

Sedangkan untuk rute Waipirit – Huniamua kata dia,  karena fasilitasnya belum ada, maka pelaku perjalanan hanya diwajibkan untuk menyiapkan surat keterangan kesehatan dari daerah setempat bahwa ia tidak mempunyai gejala Covid-19.

“Untuk rute Tenggara Raya, sudah ada fasilitas pendukung rapid test, maka akan diberlakukan sama halnya dengan rute Namlea.  Namun jika fasilitasnya belum lengkap,  maka hanya diberlakukan surat keterangan kesehatan sama halnya dengan rute Waipirit – Hunimua,”pungkasnya (BB-DIA)