BERITABETA.COM, Masohi – Komitmen Bupati Maluku Tengah (Malteng) Tuasikal Abua untuk mengeluarkan aturan tentang pengendalian penyebaran Coronavirus Disease – 19 (Covid-19) di wilayah Malteng akhirnya diwujudkan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Coronavirus Disease -19 di Kabupaten Maluku Tengah.

Salah satu dari pasal dalam Perbup itu mengatur tentang kewajiban menggunakan masker bagi warga yang aktifitas keluar rumah. Bagi warga yang melanggar, akan dikenai didenda Rp.100 ribu.

Aturan ini diatur dalam pasal 5 yang berbunyi :

“Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktifitas/berkegiatan di luar rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a dikenakan sanksi: a. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau b. denda administratif sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah),” demikian isi pasal dalam Perbup yang baru diteken Bupati Malteng tanggal 9 September 2020 itu.

Penindak atau pihak yang dipercayakan melakukan penertiban penggunaan masker itu adalah Pol PP dan didampingi Kepolisian dan TNI.

“Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satpol. PP. dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNl,” bunyi poin dua dalam pasal 5.

Sementara itu, selain sanksi kepada yang tidak menggunakan masker, Perbup itu juga mengatur tertkait kewajiban bagi pelaku perjalanan baik yang keluar Maluku Tengah atau antar pulau di Maluku Tengah dan bagi pendatang yang masuk ke wilayah Maluku Tengah.

Bagi mereka (pelaku perjalanan-red) yang keluar dari wilayah Kabupaten Maluku Tengah atau pelaku perjalanan antar pulau dalam wilayah Kabupaten Maluku Tengah diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil  rapid test atau surat keterangan sehat.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Kabupaten Maluku Tengah wajib mengantongi dan menunjukkan hasil swab.  Jika syarat ini tidak dimiliki maka pelaku perjalanan dimaksud wajib mengikuti karantina selama 21 hari (BB-DIO)