BERITABETA, Masohi – Unsur Pimpinan bersama sejumlah anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), menggelar  demo bersama ratusan tenaga honorer kategori dua (K2) di depan kantor Bupati Malteng, Senin (24/09/18).

Aksi yang dikomandoi pimpinan DPRD Malteng ini,  menolak proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemkab Malteng, serta menuntut untuk diangkatnya  tenaga honorer K2 menjadi CPNS.

Aksi ini juga meminta agar Pemkab Malteng, membatalkan rencana pembukaan CPNS 2018 dan memberikan payung hukum kepada para pegawai honorer.

Aksi damai ini disambut oleh Wakil Bupati Malteng, Marlatu l Leleury, Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kabupaten Maluku Tengah,  Siti Soumena, serta sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Malteng.

Ketua DPRD Malteng Ibrahim Rohunussa dalam orasinya mengatakan, aksi damai hari ini tidak boleh berbicara terikat dengan politik.  Aksi ini murni terkait nasib honorer K2  di Malteng.

Untuk itu, DPRD Malteng akan membuktikan  kepada tenaga honorer  K2 bagaimana nasib mereka, “Demo hari ini tidak boleh dikaitkan dengan  politik, tetapi bicara mengenai nasib tenaga honorer  K2, DPRD tak gentar dan akan ‘pasang badan’ untuk menyelamatkan nasib mereka” teriak Ibrahim.

Menurut Rohunussa, dirinya bersama Kepala BKD dan  Bupati Malteng telah mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  untuk mengangkat tenaga honorer K2, tanpa tes menjadi CPNS di Malteng. Namun,  masalah ini merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Andaikan masalah ini merupakan kebijakan pemerintah daerah, maka saya akan mengundang Bupati, Kepala BKD beserta jajarannya, untuk dibicarakan di DPRD,” tandas Ibrahim.

Berkaitan dengan itu,  Rohunussa juga menyampaikan beberapa hal penting kepada Pemkab Malteng untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat.  “Saya minta kepada Pemkab Malteng untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat,  agar tidak menerima PNS guru SD  2019 dan seterusnya, meminta kepada Pamkab Malteng untuk mengangkat honorer K2,  menjadi honor tetap di Malteng,”pintanya.

Ruhunusa juga meminta kepada Kepala BKD Malteng untuk menyampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Malteng, agar dapat membuat surat untuk disampaikan kepada Kemendagri dan Kemenpan RB, terkait usulan dari pada aksi ini.

Sementara,  Kepala BKD S. Soumena mengatakan, kepada para pengunjuk rasa bahwa Indonesi adalah negara hukum, maka segala sesuatu harus diselesaikan sesuai prosedur. Mengangkat pegawai honorer harus melalui mekanisme. “Menurut PP. 48 Tahun 2005,  sudah melarang mengangkat tenaga honorer K 2, menjadi PNS, jika ingin mengangkat K2 menjadi PNS, maka Pemerintah Pusat,  harus merevisi kembali UU PP 48 2005 itu,” jelasnya.

Soumena juga mengatakan, sebelumnya pada tahun 2014,  hanorer K2 pernah diangkat melalui seleksi tenaga honorer, dan hanya sebagian saja yang lolos seleksi. “Mengangkat honorer menjadi CPNS sudah dilakukan pada tahun 2014, dan ada 400 lebih honorer terseleksi, dan masih tersisa1088 orang” ungkanya.

Dikatakan, regulasi yang dihadapkan kepada Pemkab Malteng terkait nasib tenaga honorer K2, sementara ini sedang dikaji untuk direvisi, “Jika kita mengacu pada aturan dan Undang-Undang, maka banyak sekali yang tidak memenuhi syarat. Pendidikan dan usia, maka regulasi untuk masalah pengangkatan pegwai honorer di seluruh Indonesia,  tidak ditangani oleh gubernur, walikota, dan bupati, tetapi hal ini ditangani langsung Pemerintah Pusat melalui Kemendagri dan  MenPAN RB” tegasnya.

Dalam aksi damai  ini para tenaga honorer K2 membawa spanduk dan surat pernyataan yang tetulis,   menolak dengan tegas pembukaan dan penerimaan seleksi CPNS di Pemkab Malteng. Kemudian,  menolak PermenPAN RB No 36, 37 Tahun 2018,  yang merugikan tenaga honorer K2, dan  mengesahkan revisi UU ASN 2014, serta mengangkat semua tenaga honorer K 2,  menjaadi PNS tahun 2018.  (BB-FA)