BERITABETA.COM, Ambon – Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang  pengambilalihan pengelolaan sekolah menengah atas dan kejuruan (SMA/SMK) oleh pemerintah provinsi dan SD, SMP kepada pemerintah kabupaten/kota, telah menjadi elegi bagi ratusan tenaga guru honorer di Maluku.  

Aspek akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, strategis nasional yang menjadi tujuan yang diidamkan negara dari pelimpahan itu,  malah kini meninggalkan pilu, karena pelimpahan keweangan yang tidak berlanjut dengan kesepakatan antara dua tingkatan pemerintahan di daerah.

Inilah yang menimpa ratusan guru honorer di Provinsi Maluku. Mereka  mengabdi berbulan- bulan belum diupah  oleh pemerintah daerah.  Ratusan guru honorer itu ada di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Di Kota Ambon tercatat ada sebanyak 123 orang guru honor daerah yang diangkat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku hingga kini masih terkatung-katung nasibnya.

Meski terus mengabdi, mereka  belum menerima gaji selama 8 bulan sejak pelimpahan kewenangan pengelolaan SMP dan SD dari Pemprov Maluku  kepada pemerintah kabupaten/kota pada Januari 2019.

Nasib serupa juga menimpa ratusan guru honorer di Kabupaten Malteng.  Mereka bahkan dikatahui sudah 9 bulan tidak menerima gaji dari Pemkab Malteng.

Jumlah guru honorer yang kini mengabdi di 11 kabupaten/kota di Maluku, sesuai data yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Maluku, Salah Thio pada momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2019 silam, hingga akhir tahun 2018 sebanyak  Rp2.847 orang.

“Para guru honorer, khususnya SMA/SMK ditangani oleh Pemprov Maluku sedangkan SD dan SMP ditangani kabupaten/kota,” kata Thio saat itu.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy seperti dikutip Kumparan.com, Senin (9/9/2019) mengaku pengangkatan guru honorer dari provinsi bukan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Pemerintah Kota Ambon tidak berani mengambil risiko untuk mengakomodasi upah mereka dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Meski begitu, para guru tersebut masih menjalankan aktivitas mengajar dengan harapan gaji mereka yang belum dibayar dapat ditunaikan.

“Yang kita tahu adalah seluruh guru yang terdaftar resmi di Kota Ambon. Karena kita tidak pernah mengangkat guru honor daerah,” kata Richard di Ambon.

Walikota bahkan meminta Pemprov Maluku semestinya bertanggung jawab mencari solusi atas nasib tenaga guru yang belum digaji itu. Sebab APBD Kota Ambon tidak mengakomodasi pembayaran upah ratusan guru honorer.

“Itu tanggung jawab provinsi, sehingga upah mereka tidak diakomodir dalam APBD Kota Ambon. Kalau diakomodir, maka harus ada dasar hukumnya. Jadi pemprov yang harus mencari solusi bagi mereka,” kata Richard.

Hal serupa juga dialami oleh tenaga guru honorer. Polimik seputar pelimpahan kewenangan ini membuat Anggota DPRD Malteng, Wahid Laitupa mengaku geram atas sikap Pemkab Malteng yang enggan membayar gaji/upah para guru honorer di Malteng.

Kepada beritabeta.com secara tegas Laitupa mengatakan dalam pembahasan APBD Perubahan pihaknya telah tegas menyampaikan beberapa hal penting untuk mendapatkan perhatian serius Pemkab Malteng yang didalamnya termasuk masalah upah para guru honorer ini.

Ia menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat Pemprov Maluku bersama dengan pemerintah kabupaten/kota di seluruh provinsi Maluku, bahwa nantinya honor para guru kontrak dibayarkan oleh masing-masing kabupaten melalui Dinas Pendidikan setempat.

“Kesejahteraan guru honorer seharusnya dapat diperhatikan lebih  sesuai ketentuan Undang-undang guru dan Dosen serta UU Ketenagakerjaan,”katanya.

Menurut Laitupa, selama ini para guru kontrak selalu “dianaktirikan” sebab tidak mendapatkan upah minimun dan jauh dari kelayakan. Kemudian masih ada guru kontrak di sejumlah wilayah yang masih diberikan gaji di bawah Rp500 ribu.

Olehnya itu, selaku Anggota DPRD Malteng dirinya mendesak dalam penetapan anggaran perubahan nantinya salah satu yang menjadi fokus Pemkab Malteng yakni nasib para tenaga pendidik ini.

“Para tenaga pendidik ini  memiliki peran sentral dalam membina  generasi penerus di berbagai jenjang pendidikan yang ada di Maluku Tengah,”tegasnya.

Walikota Mengaku Kecewa

Sementara itu, Walikota Ambon mengaku kecewa terhadap sikap Pemprov Maluku yang terkesan mendiamkan masalah ini.  Kata  Richard, selama ini tidak pernah ada pembicaraan lebih lanjut mengenai masalah gaji dengan Bupati  ataupun Walikota  untuk mencari solusi bersama.

“Saya tidak bisa ambil kebijakan itu, karena tidak pernah ada koordinasi dari Pemprov dengan Pemkot. Ini bukan tidak mau memperhatikan mereka, tapi ini soal siapa yang punya kewenangan atas mereka,” ungkapnya.

Sebanyak 123 guru honorer di Kota Ambon ini pernah mendatangi DPRD Kota Ambon untuk mengadukan nasib mereka pada April 2019. DPRD kemudian memfasilitasi pertemuan antara para guru, Dinas Pendidikan Kota Ambon, dan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia untuk mencari jalan keluar. Sayangnya, nasib mereka hingga kini belum mendapat titik terang. (BB-DIO)