BERITABETA.COM, Ambon – Polda Maluku menggelar upacara pemecatan dengan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya yang bertugas di Direktorat Samapta (Dit Samapta) Polda Maluku.

Keempat anggota ini dipecat dari keanggotaan sebagai anggota Polri karena terlibat kasus narkoba dan meninggalkan tugas (disersi).

Upacara PTDH itu dipimpin langsung oleh Direktur Samapta Polda Maluku, Kombes Pol Agus Pujianto, di Markas Ditsamapta Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Senin (30/8/2021).

Mereka yang dipecat adalah Bripka IL, Brigpol EM, Brigpol AM, dan Bripda P. Bripka IL, Brigpol EM dan Brigpol AM dipecat kerena terlibat dalam kasus narkotika. Sedangka Bripda P dipecat karena kasus disersi.

Pemecatan atas keempat anggota Polri ini, setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Tiga anggota Polri yang terlibat kasus narkoba diputus hukuman selama lebih dari 1 tahun.

Sementara untuk Bripda P diketahui telah melakukan kasus disersi selama 1 tahun lebih tanpa sepengetahuan pimpinan.

Proses pemecatan terhadap empat anggota Polri tersebut juga sudah melalui sidang kode etik Polri.

“Pemecatan dilakukan setelah melalui prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat.

Menurut Ohoirat, proses pemecatan ini dilakukan melalui Keputusan Kapolda Maluku, Nomor Kep/221,222,223,225/VII/ 2021 tanggal 28 Juli 2021.

Ia mengatakan, Polda Maluku akan tetap memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar kode etik kepolisian. Sebaliknya, bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik, penuh disiplin, dedikasi dan loyalitas tinggi kepada institusi Polri diberikan reward atau penghargaan.

“Upacara tadi dilaksanakan dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum dan sebagai pembelajaran kepada personil yang lain,” tegasnya (*)

Pewarta : Febby Sahupala