Jaksa Siap Ekspose Dugaan Korupsi DPRD Ambon Rp5,3 Miliar
Djino juga mengakui, pihak terkait lain atau di luar DPRD Kota Ambon pun semuanya telah dperiksa.
Antara lain mantan Sekretaris Daerah Kota atau Sekkot Ambon Anthony Gustaf “AG” Latuheru. Adapula pihak ketiga atau swasta [rekanan].
Begitu juga mantan Sekretaris Dewan [Sekwan] Kota Ambon Eky Silooy, dan Bendahara Sekretariat DPRD Kota Ambon, pun sudah diperiksa oleh jaksa.
Tim Penyelidik pun telah memeriksa Pokja dan sejumlah staf ASN di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon maupun Pemkot Ambon.
Pada kasus ini beberapa orang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah [OPD] pada Pemkot Ambon juga ikut diperiksa oleh jaksa.
Sebelumnya Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta, Wakil Ketua DPRD Ambon Gerlad Mailoa dan Rustam, juga sudah diperiksa.
Lalu siapa oknum yang patut bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan anggaran Rp5,3 miliar pada DPRD Kota Ambon tersebut?
Hanya saja terkait ihwal dimaksud, hingga kini masih dirahasiakan oleh pihak Kejari Ambon.
Diketahui, kasus ini ditangani oleh Kejari Ambon dengan dalih menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia [BPK RI].
Temuan BPK itu disebut-sebut atau mengindikasikan ada proyek fiktif pada belanja tahun anggaran 2020 di DPRD Kota Ambon.
Kabarnya, dugaan praktik penyelewengan anggaran yang digadang merupakan temuan BPK RI pada 2021 ini, merujuk laporan keuangan Pemkot Ambon tahun anggaran 2020.
Realisasi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2020 pada Sekretariat DPRD Kota Ambon diklaim tidak sesuai dengan ketentuan. Sekitar tujuh item diduga terjadi penyelewengan.
Dari indikasi penyalahgunaan tersebut menyulut kerugian bagi daerah/negara atau Pemkot Ambon senilai Rp5,3 Miliar. (BB)
Editor: Redaksi