BERITABETA.COM, Bula — Pemerintah Desa atau Negeri Administratif Kampung Wailola, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT melakukan penandatanganan kerjasama atau teken Memorandum of Understanding (MoU).

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Negeri Administratif Kampung Wailola, Rabu (18/6/2025) itu dirangkai dengan sosialisasi program jaga desa dan pendampingan hukum dalam pengelolaan keuangan desa.

Kepala Negeri Administratif Kampung Wailola, Amin Rumbara menjelaskan, perjanjian kerjasama yang dilakukan pemerintah Negeri Administratif Kampung Wailola dengan Kejari SBT ini merupakan upaya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, terbuka dan transparan.

Menurutnya, perjanjian kerjasama yang berkaitan dengan agenda pendampingan penyelenggaraan pembangunan di Negeri Administratif Kampung Wailola ini sangat penting bagi mereka sebagai bahan pengetahuan dan pedoman dalam menjalankan proses transparansi pengelolaan keuangan Desa.

"Untuk mendapatkan sebuah hasil yang maksimal sesuai tujuan negara memberikan ruang kepada kita, maka proses pendampingan ini penting bagi kami," jelas Amin Rumbara.

Amin mengungkapkan, pada tahun 2025 ini, Negeri Administratif Kampung Wailola mendapatkan transfer Dana Desa (DD) sebesar Rp1.438.196.000 yang terdiri dari DD itu Rp1.036.805.000 dan ADD Rp401.391.000.

Ia menguraikan, pada tahun ini ada dua kegiatan yang dianggap nilainya cukup fantastis yakni kegiatan air bersih dan penerangan lingkungan, sehingga perlu mendapatkan konsentrasi pengawasan yang cukup besar.

"Di tahun 2025 ini ada dua kegiatan yang nilainya itu cukup besar, yang harus kemudian mendapatkan konsentrasi pengawasan yang cukup besar," ungkap Amin Rumbara.

Dia membeberkan, dari total anggaran 2025 itu, saat ini mereka baru mendapatkan transfer DD untuk 60 persen dengan besaran dana sekitar Rp600 juta lebih.

Uang itu tambah dia sudah masuk ke rekening desa dan telah dilakukan penarikan, namun kegiatan-kegiatan yang dialokasikan pada tahap pertama ini dia sengaja dipending untuk tidak boleh dijalankan sebelum ada MoU antara desa yang dipimpin dengan Kejari SBT.

Mantan aktivis ini berdalih, targetnya untuk menunggu selesai dilakukan perjanjian kerjasama ini agar ada tahapan pendampingan dan pengawasan yang melekat.

"Itu selesai baru kita laksanakan, sehingga ada tahapan pendapingan dan pengawasan yang melekat. Baik itu dari aspek desanya melalui BPNA, penyelenggaraan pemerintahannya di tingkat RW dan RT. Kita berkolaborasi untuk kerja sama-sama," bebernya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBT, Eddy Samrah Limbong mengungkapkan, kegiatan perjanjian kerjasama dengan pemerintah desa ini baru pertama kali dilakukan di Desa Wailola.

Untuk itu, dia berharap agar ke depan bisa terus berkembang agar 198 desa di SBT bisa dapat bekerjasama dengan Kejari setempat dalam program pendampingan hukum dan pengelolaan keuangan desa.

"Secara institusi, Kejaksaan memang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, tetapi di sisi lain kita juga bertugas untuk mencegah agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa," ungkapnya.

Eddy menerangkan, Kejari SBT hadir di desa ini untuk menjaga dan memastikan semua anggaran negara yang dikelola oleh pemerintah desa harus tepat sasaran, sehingga pembangunan di tigkat desa berjalan sesuai.

Kendati demikian, dia menegaskan, dalam melakukan pendampingan tidak ada transaksi-transaksi. Sebab mereka hadir bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing.

"Tidak ada transaksi-transaksi dalam kegiatan  pendampingan ini, kita bekerja sesuai dengan Tupoksi kita masing-masing. Ini semua tentu menunjukkan komitmen kita bersama bahwa, agar semua pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan baik," pungkasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi