Pemerintah Desa Wailola dan Kejari SBT Teken MoU Sebelum Jalankan Program 2025

Mantan aktivis ini berdalih, targetnya untuk menunggu selesai dilakukan perjanjian kerjasama ini agar ada tahapan pendampingan dan pengawasan yang melekat.
"Itu selesai baru kita laksanakan, sehingga ada tahapan pendapingan dan pengawasan yang melekat. Baik itu dari aspek desanya melalui BPNA, penyelenggaraan pemerintahannya di tingkat RW dan RT. Kita berkolaborasi untuk kerja sama-sama," bebernya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBT, Eddy Samrah Limbong mengungkapkan, kegiatan perjanjian kerjasama dengan pemerintah desa ini baru pertama kali dilakukan di Desa Wailola.
Untuk itu, dia berharap agar ke depan bisa terus berkembang agar 198 desa di SBT bisa dapat bekerjasama dengan Kejari setempat dalam program pendampingan hukum dan pengelolaan keuangan desa.
"Secara institusi, Kejaksaan memang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, tetapi di sisi lain kita juga bertugas untuk mencegah agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa," ungkapnya.
Eddy menerangkan, Kejari SBT hadir di desa ini untuk menjaga dan memastikan semua anggaran negara yang dikelola oleh pemerintah desa harus tepat sasaran, sehingga pembangunan di tigkat desa berjalan sesuai.
Kendati demikian, dia menegaskan, dalam melakukan pendampingan tidak ada transaksi-transaksi. Sebab mereka hadir bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing.
"Tidak ada transaksi-transaksi dalam kegiatan pendampingan ini, kita bekerja sesuai dengan Tupoksi kita masing-masing. Ini semua tentu menunjukkan komitmen kita bersama bahwa, agar semua pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan baik," pungkasnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi