Diduga Terima Suap 800 Juta, KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, ini Konstruksi Perkaranya
BERITABETA.COM, Ambon - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
Adapun tersangka yang ditahan kali ini adalah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI.
Penahanan tersangka Hakim Agung tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers didampingi Pelakasana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Kantor KPK, Jakarta, Jumat, (23/09/2022).
Konferensi pers yang disiarkan melalui Kanal Youtube KPK ini juga dihadiri oleh Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Zahrul Rabain, dan Anggota sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial RI, Binziad Kadafi.
Alex Marwata menjelaskan, tersangka SD ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 untuk 20 hari pertama terhitung pada 23 September sampai dengan 12 Oktober 2022.
"KPK juga segera menjadwalkan pemanggilan IDKS dan HT untuk hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menghadap Tim Penyidik," kata Alex Marwata.
Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Yaitu; Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Elly Tri Pangestu (ETP), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung. Muhajir Habibie (MH), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung. Nurmanto Akmal (NA), PNS Mahkamah Agung. Albasri (AB), PNS Mahkamah Agung.
Yosep Parera (YP), Pengacara. Eko Suparno (ES), Pengacara. Heryanto Tanaka (HT), Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
Sebelumnya KPK juga telah melakukan upaya penahanan terhadap tujuh orang tersangka. Masing-masing ETP dan DY ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan tersangka NA ditahan pada Rutan Polres Metro Jakarta Timur.