BERITABETA.COM, Ambon - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Adapun tersangka yang ditahan kali ini adalah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI.

Penahanan tersangka Hakim Agung tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers didampingi Pelakasana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Kantor KPK, Jakarta, Jumat, (23/09/2022).

Konferensi pers yang disiarkan melalui Kanal Youtube KPK ini juga dihadiri oleh Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Zahrul Rabain, dan Anggota sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial RI, Binziad Kadafi.

Alex Marwata menjelaskan, tersangka SD ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 untuk 20 hari pertama terhitung pada 23 September sampai dengan 12 Oktober 2022.

"KPK juga segera menjadwalkan pemanggilan IDKS dan HT untuk hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menghadap Tim Penyidik," kata Alex Marwata.

Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Yaitu; Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Elly Tri Pangestu (ETP), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung. Muhajir Habibie (MH), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung. Nurmanto Akmal (NA), PNS Mahkamah Agung. Albasri (AB), PNS Mahkamah Agung.

Yosep Parera (YP), Pengacara. Eko Suparno (ES), Pengacara. Heryanto Tanaka (HT), Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

Sebelumnya KPK juga telah melakukan upaya penahanan terhadap tujuh orang tersangka. Masing-masing ETP dan DY ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan tersangka NA ditahan pada Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Konstruksi Perkara

KPK menduga praktik tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni YP dan ES.

Alex merincikan, saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya dapat mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

Alex mengungkapkan, pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang. DY selanjutnya turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.

DY dkk, kata Alex, diduga sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung.

Menurut Alex, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS.

Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000,- (ekuivalen Rp2,2 Miliar).

Kemudian oleh DY dibagi lagi dengan DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar Rp850 juta, ETP menerima sekitar Rp100 juta, dan SD menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit.

 

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK

Ketika Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), lanjut Alex, dari DY ditemukan dan diamankan uang sekitar SGD 205.000, dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah Rp50 juta.

KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka SD bersama DS, ETP, MH, NA dan AB sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.   (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy