Kadis PUPR Ambon Rustam Simanjuntak Cs Diperiksa KPK terkait Korupsi - Suap Eks Walikota Ambon
BERITABETA.COM, Ambon – Penyidikan perkara/kasus dugaan korupsi dan suap—gratifikasi terkait persetujuan prinsip pembangunan puluhan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, terus bergulir di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk mengungkap ‘gurita korupsi—suap/gratifikasi’ di lingkup Pemkot Ambon, tim penyidik KPK terus menggali keterangan dari para pihak terkait.
Mereka adalah ASN, termasuk pejabat level Kepala Dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, serta oknum Pengusaha/Wiraswasta atau Kontraktor, yang pernah menangani paket proyek di era kepemimpinan Richard Louhenapessy alias RL, mantan Walikota Ambon dua periode.
Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, pengembangan penyidkkan perkara dimaksud pada Jumat (10/06/2022), giliran Kepala Dinas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis PUPR) Kota Ambon, Rustam Simanjuntak Cs diperiksa tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta.
Anak buah eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy itu diperiksa seputar perkara dugaan korupsi dan suap—gratifikasi yang melibatkan mantan bosnya [RL].
Ali mengakui, Kadis PUPR Kota Ambon Rustam Simanjuntak diperiksa bersamaan dengan tiga orang pihak terkait lainnya.
Yaitu dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ambon, dan satu lainnya adalah wiraswasta/pengusaha atau kontraktor dari Kota Ambon.
Tiga orang tersebut masing-masing, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman pada Dinas PUPR Kota Ambon, CI. Chandra Futwembun.
Karen Wolker Dias, Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta 2016-sekarang, dan Telly NIo, selaku Wiraswasta [Kontraktor/Pengusaha].
“Para pihak terkait ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RL. Pemeriksaan berlangsung di kantor KPK Jakarta,” ungkap Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui WhatsApp Jumat, (10/06/2022).
Ali menambahkan, rangkaian penyidikan perkara tersebut pada Selasa hingga Kamis kemarin, tim penyidik pun telah memeriksa sejumlah saksi.
Antara lain, Sirjohn Slarmanat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun 2021 – sekarang.