Ivonny Alexandra W. Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017/Anggota Pokja II UKPBJ 2018 – 2020.

Jermias F. Tuhumena, ST, Pokja UKPBJ, dan Charly Tomasoa, S.Sos, Pokja UKPBJ.

Ali menuturkan, para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari Tersangka RL selaku Walikota Ambon, agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang.  

Adapun pada perkara dimaksud tim penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Yaitu, eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erlin Hehanussa [AEH], dan Amri alias AR, Karyawan Alfamidi Kota Ambon/Pihak Swasta.

Tiga tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Hingga berita ini dipublikasikan, tim penyidik KPK masih menelusuri dan mendalami dugaan keterlibatan oknum lain dalam perkara yang tengah melilit eks Walikota Ambon dan kawan-kawan tersebut.  (BB)

 

Pewarta : Febby Sahupala

Editor     : Samad Vanath Sallatalohy