BERITABETA.COM, Ambon – Penyidikan perkara/kasus dugaan korupsi dan suap—gratifikasi terkait persetujuan prinsip pembangunan puluhan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, terus bergulir di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk mengungkap ‘gurita korupsi—suap/gratifikasi’ di lingkup Pemkot Ambon, tim penyidik KPK terus menggali keterangan dari para pihak terkait.

Mereka adalah ASN, termasuk pejabat level Kepala Dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, serta oknum Pengusaha/Wiraswasta atau Kontraktor, yang pernah menangani paket proyek di era kepemimpinan Richard Louhenapessy alias RL, mantan Walikota Ambon dua periode.

Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, pengembangan penyidkkan perkara dimaksud pada Jumat (10/06/2022), giliran Kepala Dinas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis PUPR) Kota Ambon, Rustam Simanjuntak Cs diperiksa tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta.

Anak buah eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy itu diperiksa seputar perkara dugaan korupsi dan suap—gratifikasi yang melibatkan mantan bosnya [RL].

Ali mengakui, Kadis PUPR Kota Ambon Rustam Simanjuntak diperiksa bersamaan dengan tiga orang pihak terkait lainnya.

Yaitu dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ambon, dan satu lainnya adalah wiraswasta/pengusaha atau kontraktor dari Kota Ambon.

Tiga orang tersebut masing-masing, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman pada Dinas PUPR Kota Ambon, CI. Chandra Futwembun.

Karen Wolker Dias, Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta 2016-sekarang, dan Telly NIo, selaku Wiraswasta [Kontraktor/Pengusaha].

“Para pihak terkait ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RL. Pemeriksaan berlangsung di kantor KPK Jakarta,” ungkap Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui WhatsApp Jumat, (10/06/2022).

Ali menambahkan, rangkaian penyidikan perkara tersebut pada Selasa hingga Kamis kemarin, tim penyidik pun telah memeriksa sejumlah saksi.

Antara lain, Sirjohn Slarmanat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun 2021 – sekarang.

Ivonny Alexandra W. Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017/Anggota Pokja II UKPBJ 2018 – 2020.

Jermias F. Tuhumena, ST, Pokja UKPBJ, dan Charly Tomasoa, S.Sos, Pokja UKPBJ.

Ali menuturkan, para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari Tersangka RL selaku Walikota Ambon, agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang.  

Adapun pada perkara dimaksud tim penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Yaitu, eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erlin Hehanussa [AEH], dan Amri alias AR, Karyawan Alfamidi Kota Ambon/Pihak Swasta.

Tiga tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Hingga berita ini dipublikasikan, tim penyidik KPK masih menelusuri dan mendalami dugaan keterlibatan oknum lain dalam perkara yang tengah melilit eks Walikota Ambon dan kawan-kawan tersebut.  (BB)

 

Pewarta : Febby Sahupala

Editor     : Samad Vanath Sallatalohy