BERITABETA.COM, Ambon – Beberapa orang atau pihak terkait terseret dalam perkara ini. Diantaranya, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, dan pihak Alfamidi, serta oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Ambon.

Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan suap, penerimaan hadiah atau janji [gratifikasi], terkait ijin pembangunan puluhan Gerai Alfamidi di Kota Ambon, Provinsi Maluku tahun 2020, hingga kini prosesnya terus bergulir di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Kabarnya, usai pemeriksaan terhadap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, seterusnya Tim Penyidik KPK akan membeberkan ihwal dugaan tindak pidana korupsi, dan suap penerimaan hadiah atau janji yang diduga melibatkan oknum Pemkot Ambon dan pihak Alfamidi.

“Wali Kota Ambon akan diperiksa oleh penyidik KPK dalam waktu dekat. Mengenai dugaan korupsi dan suap terkait perkara ini akan dibeberkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi,” kata sumber terpercaya di lingkup KPK saat dihubungi Beritabeta.com melalui telepon seluler Selasa, (10/05/2022).

Sumber yang meminta namanya tidak perlu dipublikasikan ini memastikan agenda pemeriksaan terhadap para pihak terkait termasuk Walikota Ambon Richard Louhenapessy sudah dijadwalkan oleh Tim Penyidik KPK.

Dia berujar, untuk mengkungkap oknum atau pelaku yang diduga bertindak menyeleweng terkait perijinan pembangunan puluhan Gerai Alfamidi di Kota Ambon, hingga kini Tim Penyidik KPK terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Mengenai status hukum Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, hingga Selasa malam (10/05/2022), masih dirahasiakan oleh pihak Komisi Anti Rasuah.

“Yang jelas, yang bersangkutan [Wali Kota Ambon] akan diperiksa oleh penyidik KPK,” timpal dia.

Dia mengaku, dalam bulan Ramadhan kemarin [April 2022], sejumlah orang atau pihak terkait dengan perkara ini juga telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK.

Pemeriksaan saksi saat itu, kata dia, berlangsung di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Perigi Lima Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Provinsi Maluku,” imbuh sumber tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, bila Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sudah diperiksa terkait perkara ini, seterusnya KPK akan menyampaikan ihwal tersebut kepada publik.

“Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangannya, jika sudah ada informasi updatenya ya,” ujar Ali Fikri saat diminta konfirmasinya oleh Beritabeta.com melalui WhatsApp pada Selasa malam, (10/05/2022).

Meski demikian Jubir KPK ini tetap merahasiakan waktu atau hari serta tanggal terkait agenda pemeriksaan Wali Kota Ambon dua periode yang masa jabatannya akan berakhir pada 22 Mei 2022 ini.

Ali masih irit bicara alias belum mau menjelaskan lebih detil mengenai modus operandi/dugaan kejahatan yang dilakoni para oknum terkait ijin pembangunan puluhan Gerai Alfamidi di Kota Ambon pada 2020 lalu.

Teramsuk status hukum Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam perkara ini juga dirahasiakan oleh Plt Jubir KPK Bidang Penindakan itu.

Diketahui, perkara dugaan tipikor dan suap terkait perijinan pembangunan puluhan Gerai Alfamidi di Kota Ambon selain nama Richard Louhenapessy alias RL [Wali Koita Ambon] yang terseret, oknum lain yang diduga terlibat adalah A, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, dan AEH, pegawai honor pada Pemkot Ambon berinisial AEH.

Ali Fikri, Plt Jubir KPK Bidang Penindakan. /dok
Ali Fikri, Plt Jubir KPK Bidang Penindakan. /dok

KPK terus mengembangkan proses penyidikan. Sebagian data serta ketarangan atau bukti formula terkait perkara ini sudah diperoleh tim penyidik KPK.

Sebelumnya Ali Fikri mengatakan, perkara ini bila sudah memiliki cukup bukti, seterusnya akan dibeberkan oleh tim penyidik KPK kepada publik.

"Kalau sudah cukup, nanti pasti akan kami sampaikan secara utuh kepada masyarakat. Saat ini tim masih bekerja," tandas Ali Fikri.

Sekedar diingat, pada 2020 lalu Pemkot Ambon menerbitkan sejumlah ijin untuk pembangunan kurang lebih 26 Gerai Alfamidi di wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Namun, ijin yang diterbitkan oleh pihak Pemkot Ambon saat itu ditengarai berbalut praktik dugaan tipikor dan suap [gratifikasi]. Ihwal dimaksud hingga kini masih ditelusuri oleh tim penyidik KPK.     (BB)

 

 Editor : Samad Vanath Sallatalohy