BERITABETA.COM, Ambon – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal tiga orang termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenpaessy. Mereka dicekal karena tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait ijin pembangunan puluhan Gerai Alfamidi di Kota Ambon Provinsi Maluku tahun 2020.

Hal ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, saat diminta konfirmasinya oleh Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Kamis, (12/05/2022).

Pada perkara ini, selain Walikota Ambon Richard Louhenapessy, KPK juga telah melarang alias mencekal dua oknum lainnya untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Yaitu; Amri, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, dan Andrew Erin Hehanussa, oknum Pegawai Honor pada Pemerintah Kota atau Pemkot Ambon.

Ali menerangkan, saat ini KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan [pencekalan] bepergian ke luar negeri terhadap beberapa orang pihak terkait dengan perkara ini.

“Setidaknya ada 3 orang yang dicekal KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangan [para pihak] ini ada di dalam negeri, dan dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.  

Ali membenarkan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan Gerai Alfamidi cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon ini tengah dilakukan oleh tim penyidik KPK.

“Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dugaan TPK suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020,” jelasnya.

Untuk infomasi lengkap mengenai siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan nanti. Mengenai dugaan uraian pasal yang disangkakan terhadap para pihak terkait dengan perkara ini belum dapat disampaikan secara detail.

Dia menegaskan, pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan [tersangka] dilakukan oleh tim KPK.

“Perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi,” tutur Jaksa yang kini mengabdi di Komisi Anti Rasuah tersebut.

Ia berharap masyarakat turut aktif mengawasi penanganan perkara ini. Apabila [masyarakat] memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini agar segera menginformasikannya kepada KPK.

Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan
Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan

“KPK juga meminta para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif, dan menerangkan secara jujur pekara ini di hadapan Tim Penyidik KPK,” harap Ali Fikri. 

Informasi lain yang beredar di publik menyebut, tiga orang yang telah dicekal bepergian ke kuar negeri tersebut, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik KPK.

Namun ihwal dimaksud baru akan diketahui secara utuh melalui konferensi pers yang akan digelar oleh KPK di Jakarta dalam waktu dekat.

Diketahui, pada 2020 lalu Pemkot Ambon telah menerbitkan sejumlah ijin pembangunan kurang lebih 26 Gerai Alfamidi di wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Namun dalam penerbitan ijin untuk pembangunan puluhan Gerai Alfamidi tersebut, dalam prosesnya diduga disusupi dengan praktik tipikor dan suap alias gratifikasi.   (BB) 

 

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy