Beberapa kasus atau perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), dan dugaan gratifikasi yang kami ulas disini yakni sempat getol ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dan menjadi sorotan atau konsumsi publik di Maluku.
Perkara ini bermula saat RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek di Dinas PUPRPKP Kota Banjar tahun pada 2012 hingga 2014. Nilai proyeknya mencapai Rp23,7 Miliar.
Beberapa paket proyek berikut ini pernah dikerjakan oleh Gillian Khoe. Terhitung sejak 2019 hingga awal 2021. Lokasi proyeknya di wilayah Kota Ambon dan Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Pemberi dan penerima suap itu sama-sama mendapat ancaman pidana seperti yang telah diatur oleh UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Aroma dugaan korupsi dengan metode gratifikasi (sogokan) diungkap wakil rakyat di Kabupaten Buru. Kali ini terkait pelaksanaan proyek Gelanggang Olahraga (GOR) mini yang ditangani oknum pengusaha Arnis Kapitan alias Ko Hai dengan anggaran senilai Rp.15 milyar di tahun 2019 lalu.