BERITAEBETA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/12/2021) telah menetapkan mantan Wali Kota Banjar periode 2003 – 2008, 2008-2013, Herman Sutrisno, dan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi sebagai tersangka korupsi dan suap proyek di lingkup Dinas PUPRKP Kota Banjar tahun anggaran 2008-2013.

Mereka berdua langsung ditahan atau masuk Rutan KPK selama 14 hari kedepan. HS dan RW terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman atau PUPRKP Kota Banjar tahun anggaran 2008 hingga 2013. HS dan RW juga diduga terlibat praktik gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK menjelaskan, perkara ini bermula saat RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek di Dinas PUPRPKP Kota Banjar tahun pada 2012 hingga 2014. Nilai proyeknya mencapai Rp23,7 Miliar.

“RW diduga memberikan fee proyek kepada HS sebesar 5% hingga 8% dari nilai proyek tersebut,” ungkap Firili Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta Kamis, (23/12/2021).

Dia menerangkan sekitar Juli 2013 lalu, HS memerintahkan RW melakukan peminjaman uang kepada salah satu Bank di Kota Banjar.  Nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 Miliar.

“Pinjaman uang tersebut untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya. Sedangkan cicilan pelunasannya menjadi kewajiban RW,” bebernya.

Tersangka RW, kata dia, juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas kepada HS dan keluarganya. Antara lain tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE di Kota Banjar, dan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS.

Selain itu Tersangka HS pun diduga menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di lingkup Pemerintahan Kota [Pemkot} Banjar.

KPK menyangkakan RW melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan mantan Wali Kota Banjar HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka RW ditahan di Rutan KPK Kavling C1, dan tersangka HS di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 23 Desember 2021 s.d 11 Januari 2022.

“Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, dua tersangka ini menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing,” imbuhnya.

KPK menyayangkan masih terjadinya praktik kongkalikong antara kepala daerah dan pelaku bisnis melalui berbagai modus korupsi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya.

“Seorang Kepala Daerah sudah sepantasnya menjadi teladan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntable melalui pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakatnya,” tegasnya.

Ia mengingatkan para pelaku usaha sebagai partner pembangunan, seharusnya berkomitmen untuk memegang teguh prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas guna menciptakan iklim bisnis yang sehat demi mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

“Upaya pemberantasan korupsi butuh komitmen yang sungguh-sungguh dan upaya nyata oleh semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun seluruh elemen Masyarakat. Karena ikhtiar pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama,” tandas mantan Kapolda Sumatera Selatan ini.

Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan Konferensi Pers
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan Konferensi Pers

 

Setelah itu HS dan RW dikawal oleh petugas KPK mengenakan rompi oranye dengan posisi tangan diborgol.

Saat cdiegat dan dicecar oleh awak media terkait apa yang mau disampaikan kepada masyarakat Banjar, tampak HS hanya pasrah saja. Ia berujar masalah yang menimpanya ini merupakan takdir Tuhan.

“Apa yang mau disampaikan? ini kan takdir Tuhan,” ucap Herman Sutrisno yang tampak diikuti oleh tersangka RW dari arah belakangnya menuju ke mobil untuk dibawa oleh petugas ke Rutan KPK. (BB)

 

Editor: Redaksi