BERITABETA.COM, Ambon – Pembangunan proyek Puskesmas Karaway di Desa Karaway, Kecamatan Aru Tengah Timur Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku tahun anggaran 2018 senilai Rp5.785.561.000 [Rp5,7 miliar], sarat dengan praktik tindak pidana korupsi.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Aru di Dobo telah mengantongi dua alat bukti. Alhasil, tim penyidik Kejari Aru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu RB, Pejabat Pembuat Komitmen [PKK], dan IJS selaku Penyedia Barang dari PT. Pratama Godean Jaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulaun Aru Romi Prasetiya Nitisasmito mengatakan, perbuatan tersangka RB dan IJS, sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, sehingga tim penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka.

Ia mengungkapkan, perbuatan RB dan IJS mengakibatkan kekurangan volume progres pada pembangunan proyek Puskesmas Karaway.

“Perbuatan dua tersangka ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443.203.155,35,” beber Romi Prasetiya Nitisasmito kepada wartawan melalui Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba Jumat malam, (03/06/2022).

Keputusan tim penyidik yang diketuai oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Aru Sesca Taberima dalam gelar perkara Kamis sore, (2/06/2022) memutuskan, pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana terkait perkara ini adalah tersangka RB selaku PPK, dan IJS, Penyedia Barang PT. Pratama Godean Jaya.

Tersangka RB dan IJS disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah, dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun tersangka RB pada Jumat (03/06/2022) ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Kepulauan Aru.

Sedangkan Tersangka IJS tidak dilakukan penahanan. Pihak Kejari Aru berdalih, karena yang bersangkutan merupakan terpidana [perkara pidana umum], yang tengah menjalani pidana di Lapas Kelas III Dobo, Ibukota Kabupaten Kepulauan Aru.

Ia menambahkan, dalam penyidikan perkara ini tim penyidik Kejari Aru juga telah menyita uang sebesar Rp150.000.000, dan sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara akibat praktik penyelewengan para tersangka.

Adapun barang bukti yang telah disita tersebut, seterusnya akan dibuktikan oleh pihak Kejari Aru dalam persidangan di pengadilan.   (BB)

 

 

Editor : Redaksi