Proyek Puskesmas Karaway Rp5,7 Miliar Sarat Korupsi, Kejari Aru Tetapkan Dua Orang Tersangka
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Aru di Dobo telah mengantongi dua alat bukti. Alhasil, tim penyidik Kejari Aru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu RB, Pejabat Pembuat Komitmen [PKK], dan IJS selaku Penyedia Barang dari PT. Pratama Godean Jaya.