Kejati Maluku Tahan Dua Tersangka Korupsi PT Kalwedo
Mereka adalah LT dan JJL. Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan, atau terhitung pada 05 – 25 November 2021.
Mereka adalah LT dan JJL. Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan, atau terhitung pada 05 – 25 November 2021.
Pelaku hendak melarikan diri alias kabur dari Pelabuhan Amahai Maluku Tengah menuju Maluku Tenggara dengan menumpangi KM Sabuk Nusantara 71.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.081.722.920.
Terkait pengembangan perkara ini termasuk kepentingan kelengkapan pemberkasan, kemungkinan jaksa masih akan memanggil dua tersangka itu, termasuk saksi lainnya untuk diperiksa.
penyidikan lanjutan perkara ini setelah paraperadilan Ferry Tanaya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon Senin lalu. Seterusnya, penyidik akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum lain dalam perkara ini.
kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti (barbuk) berupa 32 paket narkoba jenis Sabu-sabu seberat 33,91 gram, secara bertahap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri akhirnya melimpahkan berkas perkara dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan dan Pembelian atau Reverse Repo surat-surat Hutang/Obligasi Kantor Pusat PT. Bank Maluku-Maluku Utara tahun 2011 – 2014, ke Pengadilan Tipikor Ambon pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/02/2021).
Polres Pulau Buru menyerahkan Abdullah Hiku SS (AH) dan Cindy Asis SH (CA), dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Panwaslu Buru TA 2016/ 2017 yang merugikan negara semilyar lebih.
Polres Pulau Buru menetapkan Abdullah Hiku, SS (AH) dan Cindy Asis, SH (CA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Panwaslu Buru TA 2016/2017 yang merugikan negara semiliaran lebih.