BERITABETA.COM, Ambon – Masa penahanan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi, penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2011-2016 kembali diperpanjang oleh KPK Senin, (25/04/2022).

Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengaku, perpanjangan masa penahanan dimaksud untuk tersangka Tagop Sudasono Soulissa [TSS], eks Bupati Kabupaten Buru Selatan, dan Johny Rynhard Kasman alias JRK [pihak swasta].

“Masa penahanan dua tersangka perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 - 2016 itu diperpanjang selama 30 hari kedcepan,” kata Ali Fikri kepada Beritabeta.com Senin (25/04/2022).

Ali berujar, proses penyidikan masih terus berjalan untuk pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara.

Ia menejlaskan, perpanjangan masa penahanan tersangka TSS dan JRK dilakukan oleh KPK berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Perpanjangan masa penahanan tersangka TSS dan JRK untuk 30 hari kedepan, atau sejak 25 April hingga 25 Mei 2022,” imbuhnya.

Ali mengatakan, TSS ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan tersangka JRK ditahan pada Rutan Polres Jakarta Pusat.

Perpanjangan masa penahanan dua tersangka tersebut selain untuk kepentingan pemberkasan perkara ini, tim KPK juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut.   

Ali Fikri mengaku selain perpanjangan masa penahanan dua tersangka, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan saksi lanjutan terhadap para pihak terkait.

Ia menyebut tim penyidik KPK pada Senin (25/04/2022) telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang pihak terkait.

“Pemeriksaan berlangsung di kantor Markas Brimob Polda Maluku, Kelurahan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku,” ungkapnya.

Ali menjelaskan, delapan orang tersebut diperiksa dalam perkara dugaan tipikor, penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan. “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSS,” terangnya.

Delapan orang saksi tersebut yaitu Iskandar Walla, Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Buru Selatan. Joseph AM Hungan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Buru Selatan.

Umar Rada, Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Buru Selatan. Samsul Bahri Sampulawa, PNS pada Dinas Kawasan Permukiman dan Perumahan Kabupaten Buru Selatan.

Ilyas Akbar Wael, PNS pada Dinas PU Kabupaten Buru Selatan, dan Yudin Ohoibor, Kepala Seksi Perencanaan Prasarana Jalan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan Periode Januari 2019 - Desember 2020.

Sedangkan dua orang pihak terkait lainnya yang turut diperiksa tim penyidik KPK di tempat yang sama adalah Liem Sin Tiong [wiraswasta/pengusaha], dan Sandra Loppies, Pegawai Swasta.   (BB)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy