BERITABETA.COM, Ambon – Musim penyelenggaraan haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi akhirnya Indonesia akan memberangkatkan sebanyak 100.051 jemaah calon haji dari 34 provinsi.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip Beritabeta.com dari laman Kementerian Agama RI.

“Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena COVID-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, tahun ini kita akan memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 orang dan 1.901 petugas,” kata Menag Yaqut.

Ia menerangkan, untuk kloter pertama jemaah calon haji asal Indonesia direncanakan akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022.

Terkait pemberangkaatan dimaksud, Menag menganjurkan para jajaran terkait agar bekerja cepat dan cermat, untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

“Saya tidak mau ada yang santai-santai. Sebanyak apapun pengalaman yang dimiliki dalam penyelenggaraan ibadah haji, kecepatan dan kecermatan dalam persiapan penyelenggaraan haji harus dilakukan. Mengingat ini adalah kali pertama Indonesia memberangkatkan jemaah haji pada masa pandemic,” tegasnya.

Alasannya, karena musim haji kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Sejak beberapa hari lalu kita sudah bersusah payah untuk mendapatkan kuota haji. Kali ini kita harus bersusah payah agar pelaksanaan haji dapat berjalan dengan baik dan lancar,” harap Menag.

Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji [BPIH] yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39,89 juta.

“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” kata Menag usai Rapat Kerja Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu 13 April 2022.

BIPIH, kata Menag, merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH. Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Adapun tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

“Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi, total BPIH yang disepakati tahun ini sebesar Rp81.747.844,04 per Jemaah,” kata Menag Yaqut.   (*)

 

Editor : Redaksi