Pemerintah Putuskan Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini
BERITABETA.COM, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Keputusan ini sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara yang tidak memberangkatkan jemaah haji di tahun kedua, pasca pandemi Covid-19 berlangsung.
"Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M," kata Menag Yaqut dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun Instagram Kementerian Agama, Kamis (3/6/2021).
Menag menuturkan, bahwa pemerintah menimbang sejumlah hal dalam penetapan haji tahun ini. Beberapa di antaranya belum adanya kepastian yang disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap Indonesia.
Kemudian, pandemi Covid-19 di hampir seluruh dunia menjadi pertimbangan pembatalan keberangkatan haji tahun ini.
“Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah hji 1442 H/2021 M dan pemerintah idnesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji,” terangnya.
Dalam konfrensi per situ, hadir juga Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan ormas Islam lainnya.
Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
Mencermati keselamatan jamaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.
Selama ini, Kementerian Agama sudah membuat berbagai upaya berupa skenario dan skema penyelenggaraan haji mulai dari pembatasan kuota 50%, 30%, 25%, bahkan hingga 5%.