Namun seiring berjalannya waktu, tenggat waktu skenario 5% saja sudah terlewatkan. Jika para jemaah diberangkatkan dengan skenario 5 persen saja, semestinya Indonesia sudah mendapatkan kepastian kuota pada 25 Mei 2021.

Pemerintah juga sudah memprioritaskan para calon jemaah haji untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Hal ini untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga usai.

Selain itu mitigasi haji dan berbagai persiapan seperti penerbitan buku panduan manasik haji di masa pandemi juga sudah dilakukan. Keputusan tahun ini lebih lambat jika dibandingkan dengan keputusan membatalkan haji pada tahun 2020.

Keputusan nasib haji pada 2020 sudah ditentukan pada 10 Syawwal 1441 H, sementara tahun ini ditentukan pada 22 Syawwal 1442 H. Sebelumnya negara lain juga sudah memutuskan untuk membatalkan pengiriman jemaah haji 2021 di antaranya Singapura.

Seperti diketahui, Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan izin masuk dari Pemerintah Arab Saudi. Baru-baru ini, otoritas penerbangan Saudi baru saja memberikan izin masuk untuk 11 negara, yaitu Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Italia, Inggris, Irlandia, Jepang, Jerman, Perancis, Portugal, Swedia, dan Swiss (BB-DIP)