BERITABETA.COM, Ambon –  Sebanyak 642 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Provinsi Maluku yang mendapat giliran diberangkatkan ke tanah suci Mekah tahun 2019, belum melunasi setoran untuk  pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Padahal, BPIH menjadi syarat utama keberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH).

“Sesuai data yang dihimpun selama proses pelunasan BPIH Maluku tahap pertama  tahun 2019, dari 1090 kuota JCH Maluku,  baru 448 jamaah yang melunasi BPIH sementara 642 JCH Maluku belum melakukan pelunasan BPIH sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” demikian disampaikan  Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, H. Yamin, S.Ag, M.Pd. I, kepada beritbeta.com, saat melakukan kunjungan ke Bank Penerima Setoran Haji (BPIH) di Kota Ambon, Jumat (29/03/2019).

Menurut Yami, pelunasan BPIH JCH regular tahap I telah berjalan sejak dibuka dari 19 Maret 2019 sampai saat ini. Total keseluruhan 448 jemaah dari beberapa kabupaten/kota se-Maluku sudah melunasi BPIH pada Bank Penerima Setoran (BPS) atau melalui ATM, internet dan mobile banking.

“Sistem informasi dan Komunikasi Haji Terpadu (Siskohat) kita mencatat sampai hari ini, ada 448 jemaah sudah melunasi BPIH,”  tutur Yamib.

Sementara, Yamin menyebutkan, pihaknya mencatat tersisa 642 jemaah yang belum melakukan pelunasan BPIH atau datanya belum ter-input  ke Siskohat Kemenag Maluku.  “Artinya, 41% kuota jemaah haji regular yang sudah terlunasi sampai pagi ini. Sementara untuk TPHD, sampai hari ini belum juga ada yang melunasinya” jelasnya.

Yamin menjelaskan, pelunasan BPIH tahap pertama bagi jemaah haji reguler akan berlangsung sampai 15 April 2019. Tahap kedua akan berlanjut dari 30 April – 10 Mei 2019. Pelunasan dilakukan setiap hari jam kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Timur  pukul 10.00 pagi – 17.00 WIT sore.

“Bebeda dari sebelumnya, tahun ini selain datang langsung ke Bank Penerima Setor (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan melalui ATM, internet dan mobile banking,” tandasnya jelas.

Tahun ini, Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440 H/2019 M menetapkan kuota haji Provinsi Maluku masih tetap berjumlah 1090 jemaah.

Selanjutnya dibagikan per-kabupaten/kota, dirincikan untuk Kota Ambon 368 jemaah, Maluku Tengah 135 jemaah, Kabupaten Maluku Tenggara 70 jemaah, Seram Bagian Barat 100 jemaah, Seram Bagian Timur 100 jemaah, Kepulauan Aru 45 jemaah, Maluku Tenggara Barat (MTB 10 jemaah, Buru 100 jemaah, Kota Tual 105 jemaah, Buru Selatan 45 jemaah, Maluku Barat Daya 4 jemaah, dan ditambah TPHD 8 orang. (BB-ASA)