BERITABETA.COM, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Keputusan ini sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara yang tidak memberangkatkan jemaah haji di tahun kedua, pasca pandemi Covid-19 berlangsung.

"Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M," kata Menag Yaqut dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun Instagram Kementerian Agama, Kamis (3/6/2021).

Menag menuturkan, bahwa pemerintah menimbang sejumlah hal dalam penetapan haji tahun ini. Beberapa di antaranya belum adanya kepastian yang disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap Indonesia.

Kemudian, pandemi Covid-19 di hampir seluruh dunia menjadi pertimbangan pembatalan keberangkatan haji tahun ini.

 “Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah hji 1442 H/2021 M dan pemerintah idnesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji,” terangnya.

Dalam konfrensi per situ, hadir juga Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan ormas Islam lainnya.

Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Mencermati keselamatan jamaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

Selama ini, Kementerian Agama sudah membuat berbagai upaya berupa skenario dan skema penyelenggaraan haji mulai dari pembatasan kuota 50%, 30%, 25%, bahkan hingga 5%.

Namun seiring berjalannya waktu, tenggat waktu skenario 5% saja sudah terlewatkan. Jika para jemaah diberangkatkan dengan skenario 5 persen saja, semestinya Indonesia sudah mendapatkan kepastian kuota pada 25 Mei 2021.

Pemerintah juga sudah memprioritaskan para calon jemaah haji untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Hal ini untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga usai.

Selain itu mitigasi haji dan berbagai persiapan seperti penerbitan buku panduan manasik haji di masa pandemi juga sudah dilakukan. Keputusan tahun ini lebih lambat jika dibandingkan dengan keputusan membatalkan haji pada tahun 2020.

Keputusan nasib haji pada 2020 sudah ditentukan pada 10 Syawwal 1441 H, sementara tahun ini ditentukan pada 22 Syawwal 1442 H. Sebelumnya negara lain juga sudah memutuskan untuk membatalkan pengiriman jemaah haji 2021 di antaranya Singapura.

Seperti diketahui, Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan izin masuk dari Pemerintah Arab Saudi. Baru-baru ini, otoritas penerbangan Saudi baru saja memberikan izin masuk untuk 11 negara, yaitu Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Italia, Inggris, Irlandia, Jepang, Jerman, Perancis, Portugal, Swedia, dan Swiss (BB-DIP)