BERITABETA.COM, Jakarta –Pemerintah Republik Indonesia (RI) akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan Calon Jemaah Haji (Calhaj) tahun 2020 ke Tanah Suci. Putusan ini resmi disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi di Jakarta, menyusul belum adanya keputusan Arab Saudi terkjait proses keberangkatan Calhaj 2020.

“Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah,” kata Menag dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa (2/6/2020).

Menag menyampaikan keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona (COVID-19).

Pemerintah Indonesia berulang kali meminta kejelasan kepada pemerintah Arab Saudi mengenai pelaksanaan ibadah haji ini. Namun hingga pagi tadi, belum juga didapatkan kejelasan. Akses untuk jemaah haji dari berbagai negara, masih ditutup oleh Arab Saudi.

“Tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” jelas Menag.

Menag menyatakan, pemerintah telah berupaya maksimal. Namun keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 ini harus diambil meski pahit.

Menag menyebut, pemerintah tidak punya cukup waktu untuk persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah haji karena pandemi COVID-19 masih melanda Arab Saudi dan Indonesia.

Untuk itu, Menag berjanji Calhaj  yang gagal berangkat pada 2020 akan diberangkatkan pada 2021. Ini khusus jemaah reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 Hijriah/2021.

“Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” kata Menag.

“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji,” tambah Fachrul.

Bersamaan dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Begitu pula dengan Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

“Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” kata Menag.

Hal yang sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA tersebut dan Bipih akan dikembalikan.

“Semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ujar dia (BB-DIP)