Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PERJA-039/NJNIO/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Ketola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, sudah diatur tentang waktu penanganan kasus atau perkara.
Beberapa orang atau pihak terkait dengan kasus ini sebelumnya telah dimintai keterangan. Sebagiannya akan dipanggil dan dimintai keterangan lagi oleh jaksa penyelidik.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.081.722.920.
BERITABETA.COM, Namrole – Dugaan terjadinya praktek korupsi pada pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku yang berlangsung di Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2017 lalu, semakin menguat. Kamis (22/8/2019), Tim Kejaksaan (Kejari) Buru, kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang merupakan Panitia Pelaksana MTQ. Wartawan […]