Mengorek lagi satu tersangka lain dalam kasus yang sama yaitu Abdul Gani Laitupa alias AGL, apakah telah dijadwalkan untuk diperiksa juga? “Setahu saya, AGL sudah diperiksa pekan kemarin,” kata Sammy.

Menurut Sammy, kepentingan jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka itu untuk melengkapi berkas perkara mereka.

“Tentunya pemeriksaan ini untuk jaksa penyidik melengkapi berkas perkara dua tersangka,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rorogo Zega mengatakan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan untuk Fery Tanaya diperiksa pada 8 Maret 2021 lalu.

“Pemeriksaan ini dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus jual beli lahan untuk PLTMG itu. Tapi bersangkutan minta ditunda,” jelas Kajati Maluku Rorogo Zega kepada wartawan di kantor Kejati Maluku Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Jumat (12/03/2021).