"Saat itu saya sendiri yang mengajukan permohonan kepada Jaksa Penyidik untuk tidak dilakukan penahanan terhadap klien saya, dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. Dan saat itu juga langsung dikabulkan," kata Roza kepada wartawan Senin, (22/03/2021) lalu.

Seperti dilansir beritabeta.com sebelumnya, Tan Lie Tjen alias Ferry Tanaya diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku selama tiga jam lebih, atau sejak pukul 11.10 WIT hingga pukul 14.15 WIT, Kamis (18/03/2021) lalu.

Tersangka diperiksa oleh dua jaksa penyidik yaitu; I. Gede Widhartama dan Ye Oceng Almahdali. FT digilir selama tiga jam. Tersangka dicecar sebanyak 42 pertanyaan oleh jaksa penyidik.

Ia diperiksa jaksa penyidik seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk proyek pembangunan PLTMG milik PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara di 10 MV di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru tahun anggaran 2016 merugikan negara sebesar Rp 6.081.722.920,- (Rp.6 miliar lebih).

Namun usai diperiksa Ferry tidak ditahan. Saat tu, pihak Kejati Maluku membiarkannya pulang bersama tim kuasa hukum dalam hal ini Herman Adrian Koedoebone dan Firel Sahetapy.

Diketahui, kasus ini selain Ferry juga melibatkan mantan Kepala Seksi Pengukuran BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.081.722.920.