Namun Praperadilan kedua ditolak, sebaliknya majelis hakim PN Ambon memenangkan pihak Kejati Maluku. Ferry tetap berstatus tersangka. Proses hukum lanjut di pengadilan.

Diketahui, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Maluku menemukan kerugaian negara senilai Rp.6,1 miliar.

Meski begitu, seluruh alat bukti yang sudah dimasukan tim penyidik Kejati Maluku dalam BAP dua terdakwa itu semuanya dipatahkan oleh majelis hakim Tipikor dalam persidangan di kantor PN Ambon, Jumat 06 Agustus 2021.

Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa dinyatakan tidak bersalah alias tidak melakukan kejahatan dalam jual beli lahan untuk proyek pembangunan PLTMG di Namlea Kabupaten Buru. (BB-RED)