Mengejar Oknum Lain di Balik Korupsi Lahan PLTMG Namlea

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Sammy Sapulette, masih irit bicara.
Ketika di konfirmasi beritabeta.com melalui saluran Whatsapp, Minggu (07/03/2021), tentang agenda pemerksaan Ferry Tanaya, namun jaksa yang pernah dinobatkan oleh Kejagung RI sebagai jaksa penyidik teladan dan jujur ini, belum bisa menyampaikan ihwal tersebut.
Sammy hanya menyarankan kepada wartawan untuk mengikuti proses penyidikan. “Ikuti saja (prosesnya). Kalau memang ada pemeriksaan akan kami sampaikan,” anjur Sammy Sapulette kepada beritabeta.com Minggu, (07/03/2021).
Dua Kali Praperadilan
Penanganan perkara ini pihak Kejati Maluku sempat diguncang cobaan serta tantangan. Sebab, dua kali tersangka Ferry Tanaya melalui tim kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Langkah tersebut dilakukan (Ferry Tanaya), sebagai bentuk perlawanan serta ketidakpuasannya terhadap tim penyidik Kejati Maluku, yang menetapkannya sebagai tersangka korupsi dalam jual beli lahan untuk pembangunan PLTMG di bumi Bupolo (julukan untuk kabupaten Buru).
Praperadilan pertama diajukan Ferry Tanaya pada Kamis 24 September 2020 lalu. Ferry Tanaya menang. Status tersangkanya digugurkan oleh hakim tunggal PN Ambon.
Di sini, Kejati Maluku tak gentar. Sebab mereka sudah memperoleh lebih dari dua alat bukti, seputar dugaan korupsi jual beli lahan untuk pembangunan PLTMG, yang melibatkan Ferry Tanaya.
Dari penyidikkan lanjutan perkara ini, tim penyidik Kembali menetapkan Ferry Tanya sebagai tersangka, untuk kedua kalinya.
Lag-lagi, Ferry Tanaya tak terima dengan status (tersangka) tersebut. Ia lalu ajukan praperadilan kedua kalinya ke PN Ambon. Namun hasilnya kandas. Ferry melalui kuasa hukumnya kalah di PN Ambon.
Upaya Praperadilan-nya ditolak oleh hakim tunggal PN Ambon, Andi Adha. Dengan begitu, status tersangka korupsi tetap di sandang (Ferry Tanaya).