Usai persidangan, salah satu kuasa hukum Ferry Tanaya dalam hal ini Henry Lusikooy kepada waratwan mengatakan, pihaknya menghargai putusan hakim.

Walaupun, kata dia, di satu sisi pihaknya kurang setuju dengan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan, seseorang dapat dituntut kembali pada suatu perkara yang sama asalkan ada dua alat bukti yang baru.

Namun pada kenyataanya dua alat bukti yang digunakan pihak Kejati Maluku menetapkan Ferry Tanaya sebagai tersangka adalah alat bukti yang pernah dipakai pada perkara aquo atau perkara yang sebelumnya.

“Dimana pada perkara sebelumnya hakim memutuskan penetapan status tersangka pada diri Ferry Tanaya adalah sah dan cacat hukum,” kata Henry.

Sekedar diingat, September 2020 lalu, Ferry tanaya pertama mengajukan praperadilan dan menang. Status tersangkanya digugurkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.