Praperadilan Ditolak, Kejati Maluku Segera Periksa Ferry Tanaya

Diketahui, Senin (1/3/2021) lalu, praperadilan Ferry Tanaya (pemohon) versus Kejati Maluku (termohon) ini, hakim tunggal Andi Adha yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, menolak seluruh permohonan praperadilan (pihak pemohon).
Berdasarkan amar putusannya, dalil pemohon yang menyatakan tindakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Maluku (termohon), bertentangan dengan asas Nebis In Nidem haruslah ditolak.
Asumsi hukum itu pihak pemohon merujuk putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan “Seseorang dapat dituntut kembali dalam perkara yang sama asalkan ada dua alat bukti atau lebih yang sah. Sehingga dalil pemohon haruslah ditolak”.
Selain itu tentang dalil bahwa sah tidak sahnya penetapan status tersangka atas diri pemohon karena adanya kesalahan administrasi adalah dalil yang tidak berdasar hukum dan haruslah ditolak. Karena dalam penetapan tersangka atas diri pemohon, SPDP-nya sudah di kirim ke pemohon melalui jasa penitipan.
Di samping itu, hakim juga menolak dalil pihak pemohon yang menyatakan, pihak termohon lalai dan tidak menjalankan amar putusan perkara aquo (merehabilitasi nama baik pemohon).
Menurut hakim, dalil pihak pemohon itu bukan suatu kewajiban dari pihak termohon (Kejati Maluku), untuk merehabilitasi nama baik pemohon sebagaimana pada putusan perkara aquo.
Dengan berbagai pertimbangan di atas, hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini kemudian menolak seluruh dalil (pemohon praperadilan). Hakim menegaskan penetapan tersangka atas diri pemohon atau Ferry Tanaya, oleh pihak termohon (Kejati Maluku) adalah sah.