Soal Praperadilan Odie Orno, Begini Kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku
“Tidak ada (tanggapan terkait permohonan praperadilan tersebut),” kata Kombes Pol Eko Santoso saat dimintai tanggapannya oleh beritabeta.com melalui pesan Whats’App, Rabu (01/09/2021), seputar apa sikap Ditreskrimsus terhadap putusan hakim yang telah menggugurkan status tersangka Odie Orno.
Apakah Ditreskrimsus Polda Maluku akan tetap taat terhadap putusan hakim PN Ambon yang menggugurkan status tersangka Odie Orno? ditanya begitu, Kombes (Pol) Eko Santoso menjawab datar saja.
Ia mengatakan, ihwal tersebut bukan lagi menjadi kewenangan Ditreskrimsus Polda Maluku. “Ya nggak menunggu (persidangan), tanggung jawab kita (Ditreskrimsus Polda Maluku) kan sudah selesai,” timpal Kombes Pol Eko Santoso.
Sementara itu, pihak Kejati Maluku tetap jalan. Persidangan perkara ini pun masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada kantor PN Ambon.
Kemarin, Selasa (31/08/2021), sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tiga (terdakwa) termasuk Odie Orno dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Maluku, Ahmad Attamimi.
Sidang ini dipimpin majelis hakim Pasti Tarigan (ketua). Saat sidang dibuka tim kuasa Hukum Odie Orno masing-masing Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy dan Hendry Lusikooy menyampaikan pendapat.