Soal Praperadilan Odie Orno, Begini Kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku
Pendapat Tim Kuasa Hukum
Sementara itu, Henry Lusikoy kepada wartawan Selasa (31/08/2021) di Ambon mengatakan, undang-undang memberikan kewenangan lembaga praperadilan untuk menilai sah tidaknya seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Diakuinya, memang benar perkara ini sudah di limpahkan ke pengadilan. Namun sebelum perkara dilimpahkan ke PN Ambon, praperadilan sudah terdaftar
"Berkas yang dilimpahkan bukan berarti perkara gugur, tetapi berdasarkan putusan MK Nomor 21 menyatakan sidang awal baru perkara gugur. Putusan pra di dalamnya telah menyebutkan merehabilatasi nama baik pemohon. Jika putusan majelis hakim sudah menyatakan begitu, berati dikembalikan ke status semula tanpa melakukan tindak pidana,” tambah dia.
“Namun saat ini perkaranya kok tetap jalan. ini kan irasional. Sebab seseorang yang statusnya hilang sebagai tersangka, tapi kok bisa disidang dengan status sebagai terdakwa,"heran Hendry.
Ia berdalil merujuk hukum acara, seharusnya sebelum sidang dakwaan, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, harus mengabulkan permohonan yang diajukan tim kuasa hukum, karena bukan merupakan eksepsi.
"Sebetulnya setelah membacakan peremohonan, sidang diskors dulu selama sepekan. ini untuk JPU menangapi permohonan tersebut sebelum dakwaan dibacakan. Setelah ditanggapi, kemudian majelis hakim mengeluarkan penetapan yakni menerima atau menolak permohonan,” lanjutnya.
“Bila menolak, maka diperintahkan untuk membaca dakwaan. Prosedur hukum acara seharusnya berjalan seperti itu. Tapi yang terjadi hakim membuatnya terbalik,"tukas Hendry. (BB-SSL)