Tim kuasa hukum sontak meminta majelis hakim agar mengeluarkan penetapan pengadilan tentang gugurnya surat pelimpahan perkara  karena adanya putusan praperadilan.

Majelis hakim lalu berujar, permohonan (tim kuasa hukum) itu disampaikan setelah pembacaan surat dakwaan.

Pasca pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Oddie Orno lalu menyampaikan permohonan dan hakim meminta pendapat JPU.

Disini, JPU Ahmad Atamimi menyatakan akan mempelajari lebih dulu permohonan (tim kuasa hukum Odie Orno).

Sebelum sidang diskorsing, Tim Kuasa Hukum Odie Orno dalam hal ini Hendrik Lusikoy mempertanyakan putusan praperadilan yang telah menggugurkan status tersangka (kilennya), namun mengapa status tersangka itu masih melekat pada kilennya?

“Logika hukum apakah status seseorang yang awalnya tersangka kemudian putusan praperadilan telah menggugurkan (status tersangka yang bersangkutan), apakah bisa menjadi terdakwa?”tanya Hendrik Lusikoy kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Mendapat pertanyaan seperti itu, majelis hakim mengatakan masalah ini baru terjadi, karena itu (majelis hakim) harus  mempelajarinya lebih lanjut. Majelis hakim lalu menskorsing sidang untuk dilanjutkan pada pekan depan.