BERITABETA.COM, Ambon – Pergantian Kasrul Selang dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, dan penunjukan Sadli Le selaku Pelaksana Harian (Plh) Sekda Maluku, terjadi polemic dan spekulasi di tengah publik Maluku.

Polemic berkembang mulai dari media sosial maupun media cetak dan elektronik. Agar tidak terjadi spekulasi berkepanjangan, otoritas Pemerintah Provinsi Maluku pun menanggapi wacana pergantian Sekda Maluku itu sudah mempengaruhi opini publik.

Agar hal itu tidak membias dan keliru hingga berlarut, Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Maluku Barnabas N. Orno menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. Penunjukkan Sadli Le sebagai Plh Sekda berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 841.5-266 tahun 2021 tertanggal 16 Juli 2021,

Wagub mengulas semuanya melalui klarifikasi yang disampaikan dalam konferensi pers di lobby lantai II Kantor Gubernur Maluku, Jalan Pattimura No. 1 Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Rabu (21/07/2021).

Berikut petikan klarifikasi Wagub Maluku atas nama Pemerintah Provinsi Maluku;

Pertama, bahwa Gubernur Maluku merasa perlu untuk menunjuk Pelaksana Harian Sekda atas nama Ir. Sadli IE M.Si adalah semata-mata untuk tugas-tugasnya yang sifatnya rutinitas.

Kedua, Keputusan tersebut dipertimbangkan untuk dilakukan karena Sekda atas nama Kasrul Selang ST, MT, beberapa waktu yang lalu terpapar virus Covid-19, dan pertimbangan bapak gubernur bahwa Kasrul Selang sementara ini perlu melakukan pemulihan kesehatan secara total, dan sesuai aturan kurang dari 15 hari dapat diangkat  ditunjuk Plh.

“Kebijakan yang diambil Gubernur, adalah mempertimbangkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang efisien dan efektif demi kelancaran pelayanan kepada publik/masyarakat,’ jelas Wagub.

Keputusan penunjukan tentang Plh Sekda tersebut telah berlandaskan pada aturan antara lain;

Pertama, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Gubernur mempunyai kewenangan menetapkan, pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintahan sesuai ketentuan (undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara).

Kedua, apabila seorang sekretaris daerah provinsi berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekda dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat atas persetujuan Mendagri (pasal 214 {ayat1} undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah).

Ketiga, kepala daerah menunjuk Plh, apabila sekda tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja (pasal 4 huruf a Peraturan Presiden RI nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah).

Keempat, pejabat pemerintah (kepala daerah) memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan.

Wagub membeberkan hak dimaksud antara lain; menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas apabila pejabat definitif berhalangan (undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan).

Pengangkatan, pemberhentian, dan atau pergantian sekretaris daerah tentu akan didasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sekalipun demikian hal itu adalah kewenangan mutlak kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian kepada presiden melalui menteri dalam negeri.

Ia menegaskan, jabatan Sekda bukan jabatan politik, tetapi adalah jabatan struktural yang tidak lazim dalam dunia birokrasi yang dijabat oleh seorang aparatur sipil negara, sama dengan jabatan struktural lainnya dalam lingkup pemerintah daerah, hanya berbeda pada jenjang eselonisasi.

Dengan demikian, menurut Wagub, pergantian Sekda tidak perlu diperdebatkan apalagi dijadikan komsumsi publik.

Wagub menyarankan agar masyarakat dapat memahami tentang tujuan dari pemerintah daerah sebagai beriukut;  

Pertama, secara politik, untuk menjaga tetap tegak dan utuhnya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang dikonstruksikan dalam sistem pemerintahan pusat dan daerah yang memberi peluang turut sertanya masyarakat dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan.

Kedua, Secara formal dan konstitusional, adalah untuk melaksanakan ketentuan dan amanat UUD 1945.

Ketiga, secara operasional, adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan masyarakat dan melancarkan pelaksanaan pembangunan.

Keempat, secara adminsitratif pemerintahan, adalah untuk lebih memperlancar pelaksanan tata pemerintahan secara lebih baik dalam rangka good governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa).

"Maka secara umum tugas dan fungsi Sekda Provinsi Maluku adalah membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelnggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tatalaksana serta memberikan pelayanan admninstrasi kepada seluruh perangkat daerah provinsi kaitan dengan tugas dan fungsi Sekda dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih khusus pada tujuan operasional dan tujuan administrasi," ulasnya.

Maka, tambah dia, tugas dan fungsi Sekda adalah berada pada posisi poros, sebagai lokomotif untuk menggerakkan semua sub sistem menjadi sistem yang utuh dan kuat untuk bergerak maju dalam rangka mencapai tujuan pemda berdasarkan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Dengan demikian, seorang Sekda harus dapat memberikan rasa percaya kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah terhadap tugas dan fungsi koordinasi yang dapat memungkinkan visi dan misi pembangunan dapat tercapai,"kata Wagub.

Ia menekankan, walaupun saat ini dan dalam waktu yang akan datang terjadi pergeseran bahkan pergantian jabatan struktural pada berbagai jenjang eselonisasi di lingkup Pemda Provinsi Maluku, hal itu semata-mata bertujuan untuk mencapai sebuah kemajuan demi kepentingan masyarakat dan bukan untuk tujuan politik.

Ia menegaskan, jabatan struktural mulai dari Sekda sampai ke bawah di lingkup birokrasi pemda merupakan aparatur sipil negara yang dapat digerakkan untuk mencapai tujuan.

Dalilnya, jabatan bukan hak tetapi amanah atau kepercayaan. Sehingga mutasi, promosi bahkan demosi dalam lingkup organisasi pemerintahan atau birokrasi adalah hal yang wajar dan biasa-biasa saja.

Kesempatan ini atas nama Pemda Provinsi Maluku, Wagub mengakui berbagai kebijakan maupun program pembangunan yang telah dilaksanakan, tentunya belum maksimal dalam memenuhi harapan seluruh masyarakat di Provinsi Maluku.

“Untuk itu kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Pemda Maluku selalu membuka diri untuk menerima berbagai saran dan masukan bahkan kritikan sekalipun. Kami merasa itu baik dalam khazanah pengelolaan pemerintahan yang lebih baik ke depan,"tukasnya.

Ditambahkannya, saat ini semua orang sedang diperhadapkan dengan situasi pandemi Covid-19, dan belum diketahui kapan akan berakhir, dan hanya Tuhan Yang Maha Tahu soal wabah tersebut.

"Mari kita selalu taat dan mengikuti protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Terus berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar kita dapat dilindungi dan terhindar dari Covid-19,"timpal mantan bupati Maluku Barat Day aini. (*)

Pewarta : Febby Sahupala