Wagub membeberkan hak dimaksud antara lain; menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas apabila pejabat definitif berhalangan (undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan).

Pengangkatan, pemberhentian, dan atau pergantian sekretaris daerah tentu akan didasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sekalipun demikian hal itu adalah kewenangan mutlak kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian kepada presiden melalui menteri dalam negeri.

Ia menegaskan, jabatan Sekda bukan jabatan politik, tetapi adalah jabatan struktural yang tidak lazim dalam dunia birokrasi yang dijabat oleh seorang aparatur sipil negara, sama dengan jabatan struktural lainnya dalam lingkup pemerintah daerah, hanya berbeda pada jenjang eselonisasi.

Dengan demikian, menurut Wagub, pergantian Sekda tidak perlu diperdebatkan apalagi dijadikan komsumsi publik.

Wagub menyarankan agar masyarakat dapat memahami tentang tujuan dari pemerintah daerah sebagai beriukut;  

Pertama, secara politik, untuk menjaga tetap tegak dan utuhnya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang dikonstruksikan dalam sistem pemerintahan pusat dan daerah yang memberi peluang turut sertanya masyarakat dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan.

Kedua, Secara formal dan konstitusional, adalah untuk melaksanakan ketentuan dan amanat UUD 1945.

Ketiga, secara operasional, adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan masyarakat dan melancarkan pelaksanaan pembangunan.

Keempat, secara adminsitratif pemerintahan, adalah untuk lebih memperlancar pelaksanan tata pemerintahan secara lebih baik dalam rangka good governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa).

"Maka secara umum tugas dan fungsi Sekda Provinsi Maluku adalah membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelnggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tatalaksana serta memberikan pelayanan admninstrasi kepada seluruh perangkat daerah provinsi kaitan dengan tugas dan fungsi Sekda dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih khusus pada tujuan operasional dan tujuan administrasi," ulasnya.

Maka, tambah dia, tugas dan fungsi Sekda adalah berada pada posisi poros, sebagai lokomotif untuk menggerakkan semua sub sistem menjadi sistem yang utuh dan kuat untuk bergerak maju dalam rangka mencapai tujuan pemda berdasarkan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Dengan demikian, seorang Sekda harus dapat memberikan rasa percaya kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah terhadap tugas dan fungsi koordinasi yang dapat memungkinkan visi dan misi pembangunan dapat tercapai,"kata Wagub.