JPU Minta Hakim Vonis Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Jembatan Koijabai Aru Selama 6 Tahun Penjara

“Apabila dua terdakwa tidak mampu membayar atau tidak memiliki harta benda yang cukup untuk disita dan dilelang, maka akan diganti dengan pidana kurungan badan selama tiga bulan.," tambah Seska Taberima.
JPU dalam dakwaan sebelumnya menyatakan, praktik tindak pidana yang dilakukan dua terdakwa dalam proyek jembatan penghubung tersebut terjadi pada 2014.
Saat itu, kata JPU, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru mendapat bantuan pemberdayaan masyarakat desa senilai Rp3,5 miliar lebih. Anggaran ini bersumber dari dana program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau PNPM Mandiri Perdesaan.
Program pemberdayaan masyarakat ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.
Dalam kontrak dana Rp3,5 miliar lebih itu harus digunakan untuk pembangunan jembatan penghubung antara desa Koijabi dan Balatan Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru. Fisik jembatan yang dibangun sepanjang 4000 meter.
Naasnya, menurut JPU, pekerjaan proyek tidak selesai sesuai dengan kontrak. Sementara anggaran proyek sudah cair sekitar 73 persen.
Sesuai hasil penyidikan kata JPU, terdakwa Salmon Gainau selaku ketua tim pelaksana kegiatan, tidak melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik.
Terdakwa mengetahui setiap uang masuk dan keluar, hanya saja tidak didasarkan pada laporan hasil pekerjaan.
Sementara itu, kata JPU, terdakwa Daud Anthon Ubwarin selaku bendahara, juga tidak melaksakan tugas dan tupoksi dengan baik.
Lalu pada kontrak kerja tidak tertera jadwal pengiriman barang dari suplayer.
Dakwaan JPU membeberkan, barang untuk kepentingan pembangunan jembatan penghubung tersebut semuanya diadakan. Tapi (tidak digunakan) sesuai dengan kontrak kerja.
Alhasil, bahan material yaitu semen, papan dan lain yang telah dibelanjakan atau dibeli mengalami kerusakan. (BB-RED)