Sementara itu, terdakwa Richard Louhenapessy juga menerima uang Rp 500 juta dari terdakwa Amri (berkas perkara terpisah) untuk menerbitkan Izin Prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon.

Pemberian uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp500 juta dari AMRI, Solihin dan Wahyu Somantri mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan Terdakwa selaku Walikota Ambon, atau setidaknya Amri Solihin dan Wahyu Somantri berkaitan dan berhubungan dengan jabatan atau kedudukan yang melekat pada Terdakwa I selaku Walikota Ambon dalam menerbitkan Izin Prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon.

“Karenanya Richard Louhenapessy dan terdakwa Andrew Erin Hehanussa didakwa pasal berlapis. Yakni pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” terang Taufiq Ibnugroho. Atas dakwaan JPU, baik Louhenapessy maupun Hehanussa tak ajukan eksepsi. (*)

Pewarta : Febby Sahupala