BERITABETA.COM, Ambon – Setelah menetapkan eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy alias RL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melanjutkan proses penyidikan. Rabu, (06/07/2022) tiga orang diperiksa sebagai saksi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menuturkan, agenda pemeriksaan kali ini dilakukan oleh tim penyidik KPK terhadap tiga orang saksi. Dua diantaranya merupakan wiraswasta, dan satu saksi lainnya adalah Staf Perkim Kota Ambon.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan,” ungkap Ali Fikri kepada Beirtabeta.com melalui WhatsApp.

Ali mengaku, tiga orang saksi tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RL [Richard Louhenapessy] dan kawan-kawan.

Yaitu Shinta Mangkoedidjojoselaku dan Patrick Alexander Hehuwat dari pihak Wiraswasta, dan Olla Ruipassa, selaku Staf Perkim Kota Ambon.

“Para saksi ini diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon dengan tersangka RL dkk,” jelasnya.

Sebelumnya atau Senin (04/07/2022), mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

“RL [Richard Louhenapessy], Walikota Ambon periode 2011 sampai dengan 2016, dan periode 2017 hingga 2022 ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh penyidik KPK,” kata Ali Fikri.

RL ditetapkan sebagai tersangka TPPU, karena selama proses penyidikan mengenai dugaan perkara awal, Tim Penyidik mendapatkan atau menemukan adanya dugaan tindak pidana lain berupa TPPU yang ditengarai dilakukan RL saat masih aktif menjabat sebagai Walikota Ambon.

Adapun dugaan TPPU dimaksud antara lain, [RL] sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

“Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Ali Fikri.

Diketahui, khusus perkara dugaan tipikor pemberian hadiah atau janji [suap—gratifikasi], terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Yaitu eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erlin Hehanussa [AEH], dan Amri alias AR, Karyawan Alfamidi/Pihak Swasta.

Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.  (*)

 

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy