BERITABETA.COM, Ambon – Penerimaan uang secara tidak wajar oleh tersangka Richard Louhenapessy alias RL, eks Walikota Ambon dua periode, kian menunjukkan titik terang. Dugaan kejahatan terstruktur dan sistimik tersebut terus ditelusuri serta didalami oleh Tim Penyidik KPK di Jakarta.

Mengenai dugaan adanya setoran sejumlah uang dari oknum tertentu kepada RL, tim penyidik Komisi Anti Rasuah melakukannya dengan cara mendekati orang-orang tertentu.

Notabenenya ASN termasuk pejabat di tubuh Pemkot Ambon. Bahkan untuk mengungkap kejahtan korporasi tersebut, tim penyidik KPK juga menggali keterangan dari oknum wirswasta/pengusaha [kontraktor] asal Kota Ambon. Khususnya, kontraktor yang pernah menangani paket proyek milik Pemkot Ambon.

Lembaga superbodi ini memulainya dengan jalan mengusut perkara dugaan tipikor pemberian hadiah atau janji, terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon yang melibatkan RL dan kawan-kawan.

KPK menduga, RL yang juga Politisi Golkar itu telah menerima sejumlah uang dari para pihak terkait secara tidak wajar [iprosdural].

KPK pun “mencium” adanya setoran sejumlah uang dari oknum tertentu kepada RL, yang bertujuan untuk mendapatkan sekaligus menangani berbagai paket proyek di Pemkot Ambon.

Tindakan oknum [pemberi dan penerima uang] ini dianggap oleh KPK sebagai praktik suap—gratifikasi, melanggar hukum dalam hal ini UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk memperoleh bukti-bukti pendukung terkait lainnya, tim penyidik KPK hingga tidak tinggal diam. Mereka intens melakukan penyidikan.

Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengakui, pengembangan penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK masih akan melakukan pemeriksaan para saksi.

“Pada 10 Juni 2022, tercatat ada tiga orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik di gedung KPK, Jakarta. Mereka diperiksa untuk tersangka RL dan kawan-kawan,” ujar Ali Fikri saat diminta konfirmasinya oleh Beritabeta.com seputar pengembangan lanjutan perkara tersebut melalui WhatsApp Senin, (13/06/2022).

Ali menyebut, tiga saksi yang telah diperiksa penyidik KPK pada akhir pekan kemarin adalah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis PKPR) Kota Ambon, Rustam Simanjuntak.

Telli Nio, Wiraswasta atau Kontraktor [Pengusaha] dari Kota Ambon, dan Chandra Futwembun, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman pada Dinas PUPR Kota Ambon.

Tiga orang saksi ini, kata Ali, dicecar dengan sejumlah pertanyaan. Antara lain mengenai dugaan setoran sejumlah uang kepada tersangka RL.