“Tiga saksi tersebut hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Tersangka RL,” ungkapnya.

Namun Ali belum menyebut nama maupun rincian dari total uang yang diterima oleh tersangka RL dari para oknum tertentu dimaksud.

“Sejumlah uang yang diterima tersangka RL bersumber dari beberapa pihak kontraktor, dan beberapa SKPD di Pemkot Ambon,” beber Ali Fikri.

Ia menambahkan, agenda pemeriksaan saksi pada akhir kemarin, terdapat satu orang pihak terkait dengan perkara ini tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

“Saksi yang tidak hadir bernama Karen Wolker Dias, PNS/Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta 2016-sekarang, dan konfirmasi untuk dijadwalkan ulang,” pungkasnya.   

Diketahui dalam perkara dugaan tipikor dan suap/gratifikasi terkait persetujuan prinsip ijin pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Adalah mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, serta Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erlin Hehanussa [AEH], dan Amri alias AR, Karyawan Alfamidi Kota Ambon atau Pihak Swasta.

Tiga tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   (BB)

 

Pewarta : Febby Sahupala

Editor     : Samad Vanath Sallatalohy