BERITABETA.COM, Ambon – Penerimaan uang secara tidak wajar oleh tersangka Richard Louhenapessy alias RL, eks Walikota Ambon dua periode, kian menunjukkan titik terang. Dugaan kejahatan terstruktur dan sistimik tersebut terus ditelusuri serta didalami oleh Tim Penyidik KPK di Jakarta.

Mengenai dugaan adanya setoran sejumlah uang dari oknum tertentu kepada RL, tim penyidik Komisi Anti Rasuah melakukannya dengan cara mendekati orang-orang tertentu.

Notabenenya ASN termasuk pejabat di tubuh Pemkot Ambon. Bahkan untuk mengungkap kejahtan korporasi tersebut, tim penyidik KPK juga menggali keterangan dari oknum wirswasta/pengusaha [kontraktor] asal Kota Ambon. Khususnya, kontraktor yang pernah menangani paket proyek milik Pemkot Ambon.

Lembaga superbodi ini memulainya dengan jalan mengusut perkara dugaan tipikor pemberian hadiah atau janji, terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon yang melibatkan RL dan kawan-kawan.

KPK menduga, RL yang juga Politisi Golkar itu telah menerima sejumlah uang dari para pihak terkait secara tidak wajar [iprosdural].

KPK pun “mencium” adanya setoran sejumlah uang dari oknum tertentu kepada RL, yang bertujuan untuk mendapatkan sekaligus menangani berbagai paket proyek di Pemkot Ambon.

Tindakan oknum [pemberi dan penerima uang] ini dianggap oleh KPK sebagai praktik suap—gratifikasi, melanggar hukum dalam hal ini UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk memperoleh bukti-bukti pendukung terkait lainnya, tim penyidik KPK hingga tidak tinggal diam. Mereka intens melakukan penyidikan.

Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengakui, pengembangan penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK masih akan melakukan pemeriksaan para saksi.

“Pada 10 Juni 2022, tercatat ada tiga orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik di gedung KPK, Jakarta. Mereka diperiksa untuk tersangka RL dan kawan-kawan,” ujar Ali Fikri saat diminta konfirmasinya oleh Beritabeta.com seputar pengembangan lanjutan perkara tersebut melalui WhatsApp Senin, (13/06/2022).

Ali menyebut, tiga saksi yang telah diperiksa penyidik KPK pada akhir pekan kemarin adalah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis PKPR) Kota Ambon, Rustam Simanjuntak.

Telli Nio, Wiraswasta atau Kontraktor [Pengusaha] dari Kota Ambon, dan Chandra Futwembun, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman pada Dinas PUPR Kota Ambon.

Tiga orang saksi ini, kata Ali, dicecar dengan sejumlah pertanyaan. Antara lain mengenai dugaan setoran sejumlah uang kepada tersangka RL.

“Tiga saksi tersebut hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Tersangka RL,” ungkapnya.

Namun Ali belum menyebut nama maupun rincian dari total uang yang diterima oleh tersangka RL dari para oknum tertentu dimaksud.

“Sejumlah uang yang diterima tersangka RL bersumber dari beberapa pihak kontraktor, dan beberapa SKPD di Pemkot Ambon,” beber Ali Fikri.

Ia menambahkan, agenda pemeriksaan saksi pada akhir kemarin, terdapat satu orang pihak terkait dengan perkara ini tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

“Saksi yang tidak hadir bernama Karen Wolker Dias, PNS/Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta 2016-sekarang, dan konfirmasi untuk dijadwalkan ulang,” pungkasnya.   

Diketahui dalam perkara dugaan tipikor dan suap/gratifikasi terkait persetujuan prinsip ijin pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Adalah mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, serta Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erlin Hehanussa [AEH], dan Amri alias AR, Karyawan Alfamidi Kota Ambon atau Pihak Swasta.

Tiga tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   (BB)

 

Pewarta : Febby Sahupala

Editor     : Samad Vanath Sallatalohy