Diketahui pada 14 Februari 2023, KPK telah melalukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon atas putusan terdakwa RL terkait perkara tipikor dan suap terdakwa RL dan kawan-kawan.

Upaya hukum banding ini diajukan oleh Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho melalui Panmud Tipikor pada PN Ambon untuk perkara Terdakwa Richard Louhenapessy dkk.

Pernyataan banding ini masih dalam kurun waktu yang ditentukan oleh UU.

Adapun alasan banding oleh Tim Jaksa antara lain terkait dengan amar pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam surat tuntutan.

KPK berharap, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Ambon dapat mengabulkan seluruh isi permohonan banding Tim Jaksa KPK.

Sebelunya tim JPU KPK menuntut terdakwa Richard Louhenapessy selama 8 tahun 6 bulan penjara. Namun tuntutan tersebut tiidak dikabulkan oleh majelis hakim Tipikor pada PN Ambon.

Pada Kamis 9 Februari 2023, eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor pada PN Ambon atas perkara tipikor dan suap [gratifikasi], izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon Provinsi Maluku tahun 2020.

RL dihukum 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan suap gratifikasi. Majelis hakim juga menghukum RL membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.

Selain itu terdakwa RL juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita.