Soal ini, KPK belum mau buru-buru menyampaikan secara resmi kepada awak media. Alasannya, tim penyidik masih bekerja.

“Perkara ini kan masih dalam proses penyidikan, nanti kalau semuanya sudah jelas, tentu akan disampaikan ke public. Jadi, sabar-sabar ya,”kata sumber di lingkup KPK kepada media ini melalui WhatsApp. 

Diketahui, mantan Wali Kota Ambon RL diproses KPK dalam dua kasus berbeda.

Pertama soal praktik korupsi dan suap gratifikasi terkait pembangunan puluhan Gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.

Perkara ini mantan Wali Kota Ambon RL telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Kedua; perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Status perkara ini masih dalam penyidikan.

Seperti apa modus yang dilakukan oleh mantan Walikota Ambon dua periode itu sehingga hartanya diklaim oleh KPK bersumber dari TPPU? Mengenai hal tersebut akan disampaikan [KPK] setelah seluruh rangkaian penyidikan perkara ini rampung.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy