Pejabat - Pengusaha hingga Pengacara Diperiksa KPK terkait TPPU Eks Walikota Ambon

BERITABETA.COM, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus menggali keterangan dari para pihak terkait yang dianggap mengetahui perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Richard Louhenapessy alias RL, Wali Kota Ambon Periode 2011–2016 dan 2017–2022.
KPK menganggap mantan Wali Kota Ambon RL memperoleh harta kekayaan secara tidak wajar.
Untuk mengungkap tabir kejahatan [TPPU] tersangka RL, salah satu pintu masuk yang ditempuh oleh tim penyidik KPK adalah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait sebagai saksi.
Para pihak terkait ini diduga mengetahui perkara TPPU yang tengah melilit RL.
Bertalian dengan ihwal tersebut pada Selasa (28/02/2023), penyidik dari lembaga superbodi kembali melakukan pemerksaan saksi.
Giliran delapan orang pihak terkait ‘digarap’ oleh tim penyidik KPK. Delapan saksi tersebut menjalani pemeriksaaan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku, Kota Ambon.
Para saksi tersebut dicecar oleh Tim Penyidik KPK dengan sejumlah pertanyaan.
“Hari ini [Selasa 28 Februari 2023] pemeriksaan saksi lanjutan terkait dengan perkara TPPU tersangka RL, mantan Wali Kota Ambon,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada beritabeta.com melalui telepon seluler Selasa, (28/02/2023).
Ali mengaku para saksi diperiksa tim penyidik KPK di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku.
“Hari ini ada delapan orang yang diperiksa oleh tim penyidikKPK terkait perkara TPPU tersangka RL,”timpalnya.
Ali menyebut, delapan saksi yang diperiksa mengenai perkara TPPU tersangka RL notabenenya asalah ASN/Pejabat pada Pemerintah Kota Ambon, Pengusaha/Pihak Swasta hingga Pengacara.
Adapun delapan nama saksi tersebut masing-masing; Izaac Jusac Said, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Pemerintah Ambon.
Fahmi Salatalohy, Asisten II Bidang Kesra (Kepala Dinas Pendidikan 2017 - September 2021), Fahri Anwar Solikhin, Direktur PT Karya Kease Abadi, Hervianto Ajudan Walikota Ambon.
Defi Siswanto, Direktur PT Azriel Perkasa, Fany Rumuy, Komisaris Utama PT Azriel Perkasa, Rakib Soamole, Wiraswasta (Pemilik Afif Mandiri), dan Seggy Haulussy, Pengacara.
Meski begitu, Ali Fikri masih merahasiakan peran dari masing-masing saksi dalam perkara ini.
Menyoal apakah praktik TPPU yang dilakukan RL seluruhnya bersumber dari penanganan sejumlah paket proyek di lingkungan Pemerintah Kota Ambon? Ditanya demikian, Jubir KPK itu belum merespon alias masih bungkam.
Menukik apakah para saksi yang diperiksa mengetahui praktik TPPU RL? Lagi-lagi Ali Fikri memilih diam. Termasuk calon tersangka baru dalam perkara TPPU ini pun masih dirahasiakan oleh KPK.
Berdasarkan informasi lain yang diperoleh beritabeta.com di lingkup KPK mengaku, agenada pemeriksaan pihak terkiat dengan perkara TPPU mantan Wali Kota Ambon RL masih berlanjut.
Soal ini, KPK belum mau buru-buru menyampaikan secara resmi kepada awak media. Alasannya, tim penyidik masih bekerja.
“Perkara ini kan masih dalam proses penyidikan, nanti kalau semuanya sudah jelas, tentu akan disampaikan ke public. Jadi, sabar-sabar ya,”kata sumber di lingkup KPK kepada media ini melalui WhatsApp.
Diketahui, mantan Wali Kota Ambon RL diproses KPK dalam dua kasus berbeda.
Pertama soal praktik korupsi dan suap gratifikasi terkait pembangunan puluhan Gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
Perkara ini mantan Wali Kota Ambon RL telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kedua; perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Status perkara ini masih dalam penyidikan.
Seperti apa modus yang dilakukan oleh mantan Walikota Ambon dua periode itu sehingga hartanya diklaim oleh KPK bersumber dari TPPU? Mengenai hal tersebut akan disampaikan [KPK] setelah seluruh rangkaian penyidikan perkara ini rampung. (*)
Editor : Samad Vanath Sallatalohy