KPK Tahan Walikota Ambon dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon
Penahanan
Setelah tim penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan mengumpulkan beberapa alat bukti lainnya, seterusnya Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka ini masing-masing selama 20 hari pertama atau terhitung pada 13 Mei 2022 hingga 1 Juni 2022.
Tersangka RL ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Tersangka AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
KPK mengimbau agar Tersangka AR dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan.
KPK prihatin masih adanya kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya, untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak sah dari pemberian ijin usaha.
Pemberian ijin usaha seharusnya menjadi sarana untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat, sekaligus untuk memastikan praktik usaha berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan menerapkan prinsip-prinsip usaha yang jujur, agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan menghindari praktik-praktik korupsi.
“Perizinan usaha juga menjadi fokus area KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan startegi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan,” kata Firli.
Firli menegaskan, peakra ini tidak berhenti disini saja. Dia memastikan penyidikan dan pengembangan masih berjalan. Setiap perkembangan perkara ini akan disampaikan melalui Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
“Proses penyidikan belum selesai hari ini. Karena penyidikan itu serangkaian tindakan penyidik. Jadi, hari ini belum selesai, masih akan dilanjutkan lagi. Kami akan sangat membuka diri merespon rekan-rekan media sekalian, ” pungkas Firli Bahuri. (BB)
Editor : Samad Vanath Sallatalohy