Wahyudi menambahkan, setiap perkembangan dari proses penyidikan perkara ini akan disampaikan lebih lanjut.

"Bila ada perkembangan terbaru terkait penanganan perkara ini, nanti akan kami sampaikan lagi. Tapi soal materil perkaranya, maaf ya kami tidak dapat menyampaikan kepada publik. Protapnya memang demikian,"tukasnya.

Kapan agenda pemeriksaan saksi akan dilakukan oleh tim penyidik? "Tim Penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait guna diperiksa sebagai saksi," kata Wahyudi.

Pada proses penyidikan, tim penyidik mencari serta mengumpulkan bukti pendukung. Yang mana dengan bukti tersebut, lanjut dia, akan membuat terang suatu peristiwa tindak pidana, termasuk menemukan tersangka atau pelaku kejahatannya.

Adapun para saksi yang akan dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi diantaranya, Thomas Wattimena, eks atau mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan kontraktor PT. Bias Sinar Abadi.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun beritabeta.com di lingkup Kantor Kejati Maluku mengatakan, Tim Penyidik kini fokus "mengejar" aktor yang diduga menyelewengkan anggaran proyek puluhan miliar tersebut.

Pasalnya, proyek jalan Rumbatu-Manusa yang ditangani PT Bias Sibar Abadi itu berpotensi korupsi. Bukti formula sudah ada ditangan pihak Kejati Maluku.

"Pekerjaan fisiknya tidak sesuai dengan kontrak," kata sumber di lingkup Kantor Kejati Maluku sembari meminta namanya tidak perlu dipublikasikan oleh media ini.

Dari rangkaian penyelidikan, kata dia, proyek pembangunan jalan Rumbatu-Manusa kesimpulannya ada peristiwa pidana. "Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan,"terangnya.

 

Wahyudi Kareba, Kasie Penkum Kejati Maluku.

Ia mengaku, hasil penilaian ahli dari Politeknik Negeri Ambon berupa volume proyek Jalan Rumbatu-Manusa itu sudah diterima oleh tim penyelidik Kejati Maluku.

"Berdasarkan hasil penilaian atau temuan ahli, diduga volume pekerjaan proyek jalan Rumbatu-Manusa tidak sesuai dengan kontrak kerja,"ungkapnya.

Sumber menyebut, temuan terkait kejanggalan pada proyek ini antara lain; pengadaan pasir dan batu yang dipakai untuk menutupi tanah di atas jalan diduga tidak sesuai alias melenceng dari kontrak.

"Hasil penilaian ahli terkait volume proyek sudah diterima oleh tim penyelidik. Seterusnya temuan itu akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik,"kata sumber ini seraya mengajak publik mengawal proses penyidikan. (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy